Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Lapas Tangerang Terbakar, Yassona Malah Minta Revisi UU Narkotika 

NS/RN | Jumat, 10 September 2021
Lapas Tangerang Terbakar, Yassona Malah Minta Revisi UU Narkotika 
Kebakaran Lapas Tangerang, Banten.
-

RN - Kebakaran Lapas Tangerang, Banten jadi sorotan dunia. Selain menimbulkan korban jiwa hingga 44 orang, kebakaran itu juga sangat tragis. 

Ya tragis. Karena, hampir seluruh korban jenazahnya gosong. Anehnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong Revisi UU Narkotika sebagai salah satu langkah mengurangi kondisi over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

"Biang kerok di lapas kami adalah over kapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika. Selalu saya katakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen isi Lapas," kata Yasonna dalam acara Newsroom yang disiarkan di CNNIndonesia TV, Rabu (8/9).

BERITA TERKAIT :
JARI’98 Roadshow ke Lapas Pastikan Netralitas Pemilu 2024
Emak-emak Siap Dukung Prabowo-Gibran, Bala Gibran Kota Tangerang: Kami Gaspol

Yasonna menyebut bahwa akses masyarakat terhadap keadilan harus dilakukan dengan revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.

Sebab, pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan cuma mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni. Ia menilai, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi alih-alih dijatuhi sanksi pidana penjara.

"Saya sudah laporkan tadi ke Pak Menkopolhukam, saya ditelepon pak Presiden, saya jelaskan masalahnya, kenapa? kalau pemakai itu hendaknya direhabilitasi," kata dia.

Yasonna lantas mengklaim selama tiga tahun terakhir secara berturut-turut selalu mengajukan Revisi UU Narkotika dalam Prolegnas. Hanya saja keputusan polemik ini belum selesai lantaran masih ada perdebatan internal di pemerintah.

Ia mengaku heran, banyak jenis kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, pemerkosaan, dan penganiayaan, namun apabila seluruh kasus itu diakumulasi. Maka kasus pada narapidana narkotika paling banyak.

"Jadi waktu saya ke Belanda, saya tanya kenapa di sini narkotika tidak masalah? mereka mengatakan, 'kamu mendekati persoalan pemakai dari segi aspek kesehatan atau aspek pemidanaan?'. Sementara kita masih aspek pemidanaannya yang dilihat," ujar Yasonna.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan kebakaran diduga disebabkan hubungan arus pendek listrik. Namun, tim Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Tangerang masih mendalami lebih lanjut soal penyebab kebakaran ini.

Terkait itu, pihaknya mendorong agar sistem peradilan pidana tidak lagi bergantung pada pidana penjara. Sehingga Lapas tidak sesak. Ia menilai, perubahan paradigma itu harus disegerakan.