RN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disarankan memanggil Kepala Sudin (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Kepulauan Seribu.
Pemanggilan tersebut dirasa wajib atau harus agar dikemudian hari tidak mencoreng citra gubernur.
Soalnya, dugaan korupsi dan praktek KKN di Sudin SDA Kepulauan Seribu pada proyek SPALD (Sistem Pengelolaan Sumber Air Domestik) sangat kencang dan viral.
BERITA TERKAIT :Begitu dikatakan Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul saat berbincang dengan wartawan, Selasa (7/9).
"Kalau ada laporan masyarakat, Gubernur wajib memanggil dan meminta penjelasan. Agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat Pulau Seribu," katanya.
Awalnya wartawan meminta tanggapan terkait adanya dugaan korupsi di proyek SPALD di Pulau Kelapa Zona 1 dengan anggaran RP 17.753.390.251 yang dimenangkan oleh PT Cipta Cahaya Aqilah. Dimana dalam pedoman pengadaan Barang/Jasa Poin E, PT Cipta tidak memenuhi syarat karena alamat yang dicantumkan fiktif.
"Dalam proses lelang secara terbuka tentunya semua harus lengkap. Jika administrasi saja cacat bagaimana dalam pengerjaan proyeknya. Ini patut dipertanyakan, kok bisa tidak memenuhi syarat dimenangkan oleh Pokja," tegas Adib.
Adib menambahkan, jika ini dibiarkan maka kepercayaan publik terhadap kinerja pemprov khusus nya akan hilang. Jika bisa segera dipanggil jangan kemudian isu ini menjadi bola liar dan menjatuhkan kinerja baik Gubernur DKI yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya.
"Apalagi katanya ada kongkalingkong antara anggota dewan di Komisi D. Kasihan masyarakat di pulau seribu jika proyek untuk meningkatkan kesejahteraan warga di korupsi atau dibuat proyek asal-asalan," tandasnya.
Diketahui sebelumya Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melaporkan adanya dugaan kongkalingkong dalam lelang pekerjaan di Suku Dinas Sumber Daya Air Adm Kepulauan Seribu. LAI melihat bahwa lelang yang dimenangkan oleh PT Cipta Cahaya Aqilah sangat bermasalah.
“Kami menemukan data bahwa lelang hampir 18 miliar rupiah ini cacat hukum, oleh karenanya kami melaporkan ini ke Gubernur DKI,” kata Sugeng Iriadi, Ketua LAI.
“Kami menduga bahwa PT Cipta Cahaya aqila melakukan pelanggaran dalam lelang tersebut. Mereka diduga bermain mata dengan oknum anggota dewan di Komisi D dalam memenangkan proyek SPALD (Sistem Pengelolaan Sumber Air Domestik,”ujar Sugeng.
Padahal jelas dalam syarat lelang harus menyebutkan setiap peserta mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau usaha. Dalam poin ini, jelas PT Cipta Cahaya tidak memenuhi kriteria yang layak untuk dimenangkan. “Kami meminta agar pihak terkait untuk membatalkan lelang tersebut,” pinta Sugeng.
Saat ditanya apakah ini akan dilaporkan juga ke penegak hukum lainnya, Sugeng menegaskan kasus ini akan dilaporkan ke KPK, Bareskrim, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Karena ini akan menjadi preseden buruk bagi citra positif DKI Jakarta. Jangan mentang-mentang di pulau, kemudian mereka seenaknya melakukan KKN,” ungkapnya.