Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Polda Metro Didemo Korban Invetasi Bodong, Minta Kasusnya Ditangani Tim Profesional

BCR/RN | Rabu, 01 September 2021
Polda Metro Didemo Korban Invetasi Bodong, Minta Kasusnya Ditangani Tim Profesional
Ist
-

RN- Sejumlah nasabah korban gagal bayar (investasi bodong) menggelar aksi di Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan 2 perusahaan lain yang sudah dilakukan restorative justice. 

Para korban dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm disambut dengan baik oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Subdit Fismondev di kantor Krimsus Polda Metro, Rabu (1/8/2021).

Sebelumnya perwakilan dari para korban investasi bodong yang menjadi klien LQ hadir dalam acara aksi damai beserta anggota dan rekanan LQ Indonesia Lawfirm dengan melakukan aksi theatrical menggotong peti mati dan menyerukan matinya keadilan dan presisi dan memasukkan ke dalam peti mati, untuk menyampaikan keluh kesahnya.

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
Sowan Ke SBY, Prabowo Gak Bicara Kursi Menteri Di Cikeas? 

Perwakilan korban dari perusahaan yang sudah damai menyampaikan bahwa dirinya dan para korban lainnya keberatan jika harus membayar Rp500 juta fee pencabutan Laporan Polisi (LP) di depan, dan bertanya atas dasar apa, pihak kepolisian meminta fee tersebut. 

"Saya kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan Rp500 juta untuk menutup LP kami yang sudah ada "Restorative Justice. Polisi ini harapan kami para masyarakat yang menjadi korban kejahatan, jika ternyata polisi malah memeras kami, apa bedanya dengan penjahat? Kami sudah hidup susah akibat Perusahaan Investasi bodong, mohon kapolri wujudkan presisi berkeadilan," katanya.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membongkar dugaan pemerasan Rp500 juta penyidik di Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menutup perkara. 

“Hal ini, harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari publik,” kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu.

Menurut Sugeng, dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota Polri, termasuk penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp500 juta itu, harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal dan hasilnya sesuai konsep Polri Presisi dapat diumumkan ke publik. 

“Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai diberbagai media online,” ucapnya. 

Dikatakan Sugeng, untuk pihak perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta Rp500 juta untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Para korban dan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm yang datang ke Polda, akhirnya bertemu dengan jajaran Kanit, Kasubdit di Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan setelah berbicara dan menyampaikan aspirasi dan keluhannya, diterima dengan baik oleh Subdit Fismondev, LP yang ditangani di Fismondev akan dijalankan dengan baik dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kendala tidak hadirnya para Terlapor akan diupayakan penyidik untuk menemukan alat bukti agar bisa menaikkan ke penyidikan sehingga dapat mengambil upaya jemput paksa. 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan terima kasih atas solusi dan komitmen yang diberikan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"LQ selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya Khususnya Dirreskrimsus atas komitmennya menyelesaikan kasus investasi bodong, juga terhadap 2 LP yang sudah ada restorative Justice.

"Sudah ditandatangani disposisi untuk SP3, Polda Metro Jaya sependapat dengan kami bahwa dalam 2 LP tersebut sudah ada restorative justice sehingga tidak perlu melanjutkan proses perkara. Di SP3/hentikan perkaranya tanpa pungutan biaya 1 sen pun, " kata Alvin.

Advokat Saddan Sitorus, SH menjelaskan bahwa kewenangan ada di polisi untuk melanjutkan perkara walau sudah ada perdamaian.

Namun dalam kasus yang ditangani LQ, penyidik dan atasan penyidik sependapat bahwa restorative justice sudah terpenuhi dan proses pidana tidak perlu dilanjutkan. 

Terima kasih kepada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah memberikan atensi sehingga keluh kesah dan aspirasi para korban dapat dicapai. 

Polri menjadi presisi berkeadilan dan tidak memeras korban investasi bodong. 

"Selaku ketua LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum ratusan korban Investasi bodong, saya akan terus mendukung program pemerintah dan berjuang demi Indonesia Maju dan menjalin hubungan antara Polri yang presisi dengan Advokat selaku "Officium Nobile" demi kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia," katanya.

LQ tidak benci sama aparat polisi, kami sayang institusi Polri dan akan terus menjaga reputasi Polri yang presisi Berkeadilan. 

"Terima kasih Jenderal Sigit sebagai pemimpinan tertinggi Polri, kami tahu anda perduli masyarakat dan citra Korps Bhayangkara. Kepada masyarakat membutuhkan konsultasi hukum dapat menghubungi 0811-899-4489, LQ berkomtimen All out membela dan berjuang demi maayarakat dan keadilan," katanya.

LQ berkomtimen allout membela dan berjuang demi masyarakat dan keadilan," ujarnya.

#Demo   #Nasabah   #Polda