Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Penanganan PPKM Dianggap Belum maksimal, Pengacara NR Langgar Prokes Dibiarkan

SN/RN | Kamis, 19 Agustus 2021
Penanganan PPKM Dianggap Belum maksimal, Pengacara NR Langgar Prokes Dibiarkan
-

RN- Kehadiran pengacara NR di kerumunan salah satu ormas yang dibubarkan aparat saat aksi pembentangan bendera Merah Putih di PIK penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021) kemarin terus dipergunjingkan. 

Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi mengungkapkan status terlapor atas dugaan penipuan tidak membuatnya pusing lantaran terlihat muncul dengan santai di acara ormas tersebut.

Sugi menduga, NR tengah mempertontonkan dugaan kedekatannya dengan salah satu petinggi di Mabes Polri, sesuai pengakuannya kepada pelapor. 

BERITA TERKAIT :
Video Penjarah Truk Bentruk Teluk Naga Banten Beredar, Ini Kata Polisi...
Proyek PIK 2 Dikebut, Truk Tabrak Bocah, Warga Teluknaga Tangerang Ngamuk ke Polisi

“Ya, mungkin pengakuan NR benar dia punya kedekatan sama salah satu petinggi di Mabes Polri membuat Kapolda Metro Jaya tidak berdaya. Makanya, LP: 1860/ IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ sampai sekarang belum ada perkembangan. Malah, viral lagi kejadian di Penjaringan rupanya ada NR di sana, berkerumun, melanggar PPKM dan tidak bermasker. Hukum tidak menyentuh NR. Hebat.” sindirnya kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).    

Sugi mengaku, LQ Indonesia Law Firm masih menunggu perkembangan laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan NR terhadap korban Sherly Kuganda (SK) yang kehilangan duitnya sebesar Rp550 juta karena modus penangguhan penahanan sebagaimana screenshoot WhatsApp yang sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

“Dalam kasus itu, NR mencatut nama mantan Sesjamdatun Kejagung, CA untuk mendapatkan kepercayaan dari korban Sherly, sehingga menyerahkan uang sebesar Rp550 juta. Tapi, nyatanya SP3, CA tidak terbukti makanya jelas penipuan yang dilakukan NR,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH) Maria mengatakan, kepolisian wajib menindaklanjuti laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, tentang fungsi kepolisian sebagai alat Negara di bidang penegakkan hukum.

“Fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut Maria, penyidik Kamneg sudah menerima semua alat bukti selain lebih dari 2 orang keterangan saksi, bukti print out rekening bank uang yang diterima NR melalui Sheilla Ariestia Edina beserta barang bukti screenshoot WhatsApp dari NR ke korban Sherly Kuganda. 

“Alat bukti screenshoot WhatsApp berisi janji pengurusan penangguhan penahanan dan mencatut nama Sesjampidum CA saat kejadian, sehingga korban Sherly Kuganda menyerahkan uang sebesar Rp550 juta ke NR,” ucapnya.

Untuk itu, tambah Maria, penyidik Polda Metro Jaya menunggu apalagi, alat bukti dan tindak pidananya ada, segera naikkan sidik dan menetapkan terlapor NR sebagai tersangka penipuan dalam kepengurusan penangguhan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Semua alat bukti itu sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya, namun sampai sekarang belum ada perkembangan lebih lanjut. 

Sugi menyayangkan dibiarkannya aksi NR ini sebagai bukti kegagalan Kapolda Irjen Fadil Imran dalam menangani PPKM. Video jelas, NR bawa ormas puluhan alasan mau kibarkan bendera 21 meter. Suara di video jelas NRminta 5 menit agar dapat di foto bendera nya. Bukan tujuan patriotisme tapi pamer sensasi saja. Parahnya berkerumunan, tidak pake masker dan tidak jaga jarak. Menyebabkan kemacetan parah di PIK. 

"Polda Metro Jaya di mana yah ketegasannya, kenapa ciut terhadap NR? Apakah cuma Habib Rizieq Shihab saja yang patut dihukum langgar prokes langsung ditahan. NR malah menyebabkan kemacetan dijalan raya, tidak pake masker dan kemungkinan cluster baru malah dibiarkan, apakah karena kedekatan NR dengan salah satu petinggi Mabes? Jika tidak ditindak, bukti jelas kegagalan Kapolda Metro Jaya dalam penanganan PPKM di Jakarta. Biar masyarakat menilai,' ungkapnya.