Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Evelin Dohar, Pengacara Cantik Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Arif Nugroho?

RN/NS | Sabtu, 22 Februari 2025
Evelin Dohar, Pengacara Cantik Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Arif Nugroho?
ED dijadikan tersangka oleh polisi.
-

RN - Evelin Dohar ditetapkan menjadi tersangka. Pengacara cantik itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Evelin adalah mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kalau Evelin sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Sabtu (22/2/2025).

BERITA TERKAIT :
Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit Suap Jaksa, Kini Tidur Di Rutan Salemba 

Evelin ditunjuk menjadi kuasa hukum Arif Nugroho saat kasus pembunuhan FA mencuat ke permukaan. Diketahui, FA merupakan anak di bawah umur dengan Profesi LC, yang diduga tewas usai dicecoki inex serta air sabu, dan menjadi korban pemerkosaan oleh Arif.

Data polisi menyebutkan, Evelyn berusaha menempuh jalur damai antara kliennya dengan keluarga korban. Hingga menemukan kesepakatan dengan menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk orang tua FA.

Setelah jalur damai berhasil dengan keluarga korban, Arif kemudian berusaha meminta bantuan Polres Metro Jakarta Selatan agar kasus yang menjeratnya dihentikan.

"Sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ungkap Ade Ary Syam Indradi.

Rencananya, uang tersebut akan diberikan kepada AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, guna penangguhan penahanan Arif.

Namun Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, justru menduga adanya pencatutan nama AKBP Bintoro.

"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapatkan oleh IPW, itu hanya mendapatkan Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan," kata Sugeng.

Sudah Dipecat

Seperti diberitakan, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro resmi dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.

Pemecatan Bintoro diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).

"AKBP B PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai memantau jalannya sidang.

Bintoro berencana akan mengajukan banding terhadap putusan pemberhentian dirinya. Selain Bintoro, ada dua polisi lain yang disanksi PTDH. 

Keduanya yakni mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Sementara dua polisi disanksi lebih ringan. Keduanya yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, yang dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari.

Mereka semua berencana akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Diketahui, kasus dugaan pemerasan itu bermula dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

Dalam laporan itu, korban menuntut pengembalian uang Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Pada April 2024 lalu, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas. Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, keduanya juga mencekoki korban dengan narkoba. Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini kemudian ditangani Bintoro yang menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jaksel. Saat menangani kasus ini, dia meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyidikan.

Bintoro membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan. Ia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.