Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Bakal Ada Diskon Dan Penghapusan Denda

NS/RN | Rabu, 18 Agustus 2021
Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Bakal Ada Diskon Dan Penghapusan Denda
Ilustrasi
-

RN - Kabar gembira buat warga Jakarta. Seluruh kendaraan akan mendapatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.

BERITA TERKAIT :
Rafael Alun Tetap Dibui 14 Tahun, Orang Pajak Yang Tajir Kapan Diusut Lagi Nih?
PPN Naik 12 Persen Dan Barang-Barang Bakal Melonjak, Airlangga Bikin Parno Rakyat?

Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 "5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021," tulis @humaspajakjakarta dalam akun Instagramnya.