Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Anggota DPRD Mendesak Walikota Bekasi Untuk Mengambil Kelola SMA Negeri Agar Kembali ke Pemerintah Daerah

DIS/RN | Selasa, 10 Agustus 2021
Anggota DPRD Mendesak Walikota Bekasi Untuk Mengambil Kelola SMA Negeri Agar Kembali ke Pemerintah Daerah
-

RN - Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang merasa dipermainkan oleh pihak SMA Negeri 1 Kota Bekasi.

Pasalnya, permintaan Nico - sapaan akrabnya tidak digubris pihak Sekolah terkait transparansi data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Dikatakan Nico ketika Inspeksi Mendadak pada Selasa (28/7/2021) lalu, dirinya meminta tiga hari pasca Sidak pihak Sekolah agar lakukan pembukaan data tersebut.

"Sampai saat ini pihak sekolah tidak mengindahkan permintaan saya sebagai anggota DPRD Kota Bekasi. Nyata nya tidak ada itikad baik dari mereka untuk membuktikan kebenaran yang dikatakan bahwa tudingan pungutan liar itu tidak ada," kata Nico, Selasa (10/8/2021).

BERITA TERKAIT :
Mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Rajut Silaturahmi ke Ponpes Taubatan Nasuha An-Nahdliyah
Calon Wali Kota Bekasi, M2 Vs Tri Perang Dua Poros PDIP, Eks Koruptor Vs Si Pelit? 

Saat ini dirinya menyatakan kesal dan mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi untuk mengambil alih kelola SMA Negeri yang saat ini dipegang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Saya menunggu itikad baik Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini mendesak Walikota Bekasi, Rahmat Effendi untuk mengambil kelola SMA Negeri agar kembali ke Pemerintah Daerah. Saya pun meminta kepada seluruh stake holder untuk bersama-sama membuka semua keboborokan yang dilakukan SMA Negeri yang dikelola Pemerintah Provinsi," ucapnya kesal.

Dikatakan kembali dirinya, gedung yang ditempati SMA Negeri adalah bangunan milik Pemerintah Kota, dengan kata lain Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Bekasi hanya menumpang.

"Saya meminta Pemerintah Kota untuk menginventarisir aset gedung SMA itu dan diberikan untuk SMP Negeri untuk Kota Bekasi. Gedung SMA itu kan aset milik Pemerintah Kota, mereka itu numpang," paparnya.

Dia pun menjelaskan sejak diambil alih Pemerintahan Provinsi pada 2014, banyak kecurangan yang dilakukan pihak SMA Negeri di Kota Bekasi.

"Saya meminta agar undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggung jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten -kota sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK agar ditarik kembali," tuturnya.

Nico menjelaskan dirinya akan memberikan dispensasi kepada SMA Negeri ketika proses alih kelola dikembalikan kepada Pemerintah Kota dan tidak menyuruh SMA Negeri untuk dipindahkan selama proses berlangsung.

#sma   #bekasi   #dprd