RN - Ketua Umum PC GP Ansor Kota Bekasi, Muhammad Juffry mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil alih Islamic Center yang saat ini dikelola oleh Yayasan Nurul Islam dianggap secara komersil.
Pasalnya, Yayasan tersebut diduga tidak pernah membayar Pajak Bumi Bangunan terhitung sejak Tahun 2017 – 2021 sebesar Rp 3.655.472.463. Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6.749.786.700 selama kurun waktu yang sama.
“Kami mendesak Wali Kota agar segera mencabut rekomendasi Wali Kota No 032/ Kep. 572-BPKAD/VII/2016 tentang ijin pengelolaan Islamic Center oleh Yayasan Nurul Islam,” tegas Juffry, Jumat (6/8/2021).
BERITA TERKAIT :Sementara itu, salah satu unsur Ketua IKA PMII Kota Bekasi, Ahmad Tabroni meminta kepada Kejaksaan Negeri Bekasi agar segera turun tangan menyikapi dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh Yayasan Nurul Islam atas pengelolaan lahan komersil Islamic Center.
“Kami minta Kejari Kota Bekasi untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pengemplangan pajak tersebut. Karena kami menduga negara telah dirugikan dengan adanya hal ini,” kata pria yang akrab disapa Gus Bon.
Menurutnya, Senin besok (9/8/2021) akan mendatangi Kejari dengan membawa sejumlah berkas tentang hal tersebut.
“Kami akan datangi Kejari senin besok dan memberikan data yang kami miliki perihal dugaan kerugian negara tersebut,” pungkasnya.