RN - Bangunan liar (Bangli) komersial yang diperuntukkan untuk hunian berdiri gagah dan megah di samping kantor Kelurahan Pondok Ranggon.
Diperkirakan bangunan komersial tersebut sudah berdiri sejak empat bulan terakhir. Anehnya, pihak kelurahan baik itu lurah maupun Satpol PP Kelurahan Pondok Ranggon seolah ‘merestui’ berdirinya bangunan tanpa IMB yang berdiri di jalur hijau tersebut.
“Kalau dibilang tidak tahu dan tidak melihat, sangatlah mustahil. Wong bangunannya berdiri persis disamping kantor kelurahan,” ujar warga sekitar yang enggan namanya disebutkan kepada radarnonstop.co, Kamis (5/8/2021).
Selain tidak memiliki IMB, bangunan liar yang berdiri disamping kantor Kelurahan Pondok Ranggon tersebut juga tidak memperhatikan alias tidak memenuhi spesifikasi dalam pembangunannya.
Indikasinya adalah besi untuk pondasi tidak sesuai standar SNI, hanya menggunakan besi banci sehingga rentan roboh dan nantinya akan membahayakan penghuni. Selain itu, untuk fasos fasumnya juga tidak diperhatikan.
“Jangankan fasos fasum, selokan untuk pembuangan air saja tidak jelas ini,” keluh warga.
Oleh karena itu, warga berharap agar Kasi P2B dan Satpol PP Kecamatan Cipayung segera turun tangan untuk menertibkan bangunan liar tersebut.
“Kecamatan harus turun, kelurahan sepertinya sudah masuk angin. Ini sangat menodai rasa keadilan, masa bangunan tanpa IMB dan berdiri dijalur hijau didiamkan saja, padahal persis disamping kantor kelurahan, sementara di tempat lain di tertibkan,” pungkas warga.