RN - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara akan menjadikan pos RW se-Kelurahan Penjaringan sebagai gerai pelayanan.
Dikatakan Kepala PTSP Kel. Penjaringan Muhammad Budiman, pembukaan gerai pelayanan melalui Pos RW dilakukan agar warga yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengajuan permohonan dan memiliki keterbatasan perangkat digital tidak perlu capek-capek mendatangi kantor kelurahan.
"Tujuan kami untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada warga Terutama pelayanan Online. Sehingga mereka tidak perlu capek-capek mendatangi kantor kelurahan. Tinggal datang ke pos RW setempat bisa dapat dilakukan pendampingan dan dibantu untuk mengajukan permohonan,"ucapnya usai mensosialisasikan gerai pelayanan yang dihadiri Lurah Penjaringan,Makhrus Nugroho beserta para Ketua RW serta Karang Taruna, Kamis (22/08/2024).
BERITA TERKAIT :Budi menjelaskan, pelayanan melalui sistem digitalisasi dalam pengajuan berkas persyaratan administrasi melalui aplikasi Jakevo. Tentu harus terjun juga dan menjelaskan tata cara dalam pengajuannya.
"Jadi kalau warga mau urus surat atau pun pengajuan PM1. Bisa melalui gerai pelayanan yang ada di pos RW setempat. Dan langsung dibawa persyaratannya ke gerai pelayanan yang akan kita sediakan di Pos RW,"terangnya.
Budi mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh Ketua RW yang ada di Kelurahan Penjaringan. Sebab, mereka bersedia pos RWnya digunakan untuk gerai pelayanan PTSP.
"Alhamdulillah, para Ketua RW mengizinkan Kantor Sekertariatnya kita gunakan. Dan kita juga nanti dibantu oleh Karang Taruna,"bebernya.
Sementara itu, Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho mendukung dan menyambut baik program Gerai Layanan online Jakevo di sekertariat RW.