RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menegaskan belum mengizinkan mall untuk berakitifitas selama perpanjangan PPKM Level 4.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah kepada wartawan Rabu(4/08/2021).
Ketentuan itu kata Andri jelas tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,level level 3 dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
BERITA TERKAIT :Dia juga secara tegas menyatakan, apabila terdapat mall yang langgar aturan. Maka, pihaknya akan menutupnya.
"Mal belum boleh buka. Kalau buka saya tutup. Di Inmendagri sudah ada ketentuannya," tegasnya.