Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Capim KPK Usulan Jokowi Harus Ditarik, Agar Pemerintahan Prabowo Tak Diacak-Acak Orang Titipan

RN/NS | Selasa, 22 Oktober 2024
Capim KPK Usulan Jokowi Harus Ditarik, Agar Pemerintahan Prabowo Tak Diacak-Acak Orang Titipan
Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.
-

RN - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengusulkan agar Prabowo tidak terkekang dengan Jokowi. 

Diketahui, Jokowi jelang lengser meneken usulan 10 capim KPK. Harusnya Jokowi menyerahkan usulan calon pimpinan (capim) kepada Prabowo.

MAKI meminta agar Prabowo menarik surat yang dikirim Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR perihal nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

BERITA TERKAIT :
Soal Heboh Eks Pacar Kaesang (Felicia Tissue), Hasto Tancap Gas, Puan Tarik Rem
Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Semua, Prabowo Bukan Drakula Rakyat

Boyamin telah berkirim surat melalui jasa titipan kepada Prabowo pada Senin (21/10) sore. 

Adapun surat nama-nama capim dan calon Dewas KPK diteken Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari kursi presiden, tepatnya pada 15 Oktober 2024.

"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK karena hanya Bapak Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10).

Ia mengatakan DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Ia menekankan keabsahan dari tindakan tersebut.

Menurut Boyamin, Jokowi tidak berhak untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. (fit and proper test).

Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama yang berbunyi:

"Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK."

"Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR."

"Untuk itu, saya mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembentukan Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK untuk selanjutnya dikirimkan kepada DPR," ucap Boyamin.

Ia mengingatkan apabila surat tersebut diabaikan, akan ada konsekuensi hukum ke depan.

"Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi, maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin.

Berikut 10 nama capim KPK yang dikirim Jokowi ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Sementara itu, berikut 10 nama calon anggota Dewan Pengawas KPK.

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati

3. Elly Fariani

4. Gusrizal

5. Hamdi Hassyarbaini

6. Heru Kreshna Reza

7. Iskandar Mz

8. Mirwazi

9. Sumpeno

10. Wisnu Baroto