Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

DIS/RN | Minggu, 25 Juli 2021
Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Pelanggar Prokes, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
-

RN - Kemendagri menyebut Satpol PP bisa diangkat menjadi penyidik PNS saat berhadapan dengan pelanggar protokol kesehatan. Lalu apa tanggapan kepolisian?

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian Saputra, menjelaskan aturan itu pada dasarnya masih digodok antara pihaknya dan Pemprov DKI mengacu pada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Satpol PP yang memiliki kewenangan itu hanya (Satpol PP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dan telah tersertifikasi oleh pihak kepolisian," kata Adi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/7).

BERITA TERKAIT :
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut
Biar Aman Serta Tertib, Satpol PP Jakut Gelar Razia PPKS dan Minol

Adi menjelaskan, hal itu dilakukan agar para pelanggar disiplin prokes dapat ditindak sesuai dengan sanksi pidana berlaku. Menurut Adi, mengacu pada aturan saat ini, pelanggaran prokes hanya dapat ditindak dengan sanksi sosial karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan menyidik untuk membawa hal tersebut ke ranah pidana.

"Sehingga ketika dilaksanakan penegakan disiplin prokes oleh Satpol PP, ada temuan (pelanggar) menolak bayar denda kemudian nolak melakukan kerja sosial, Satpol PP tidak dapat berbuat banyak,” jelas Adi.

Adi meyakini, jika kewenangan itu diberikan maka penindakan pelanggar prokes bisa lebih efektif, efisien juga membuat efek jera. Dia melanjutkan, sanksi pidana yang bisa dijatuhkan akan dilakukan gelar sidang di tempat dengan menyiapkan hakim dan jaksa lapangan.

"Sistem penjatuhan sanksi pun akan diberlakukan oleh hakim dan jaksa di lapangan, persis seperti peradilan tindak pidana ringan," jelas dia.

Sebagai informasi, pembahasan soal revisi Perda terkait dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) antara DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta, 19 Juli 2021. Usulan terkait dikatakan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kewenangan Satpol PP bisa diperkuat untuk menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan landasan hukum yang jelas.

"Kami melihat Satpol ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya," kata Edi.