RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD membahas usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Covid-19. Pada usulan ini, dimuat pasal pidana bagi pelanggar kebijakan pembatasan mobilitas.
Dalam rapat paripurna, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan usulan revisi dilakukan karena belum adanya efek jera terhadap warga yang berulang kali melakukan pelanggaran.
"Dalam pelaksanaannya baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," ucap Riza di gedung DPRD, Rabu (21/7).
BERITA TERKAIT :Politikus Gerindra itu menuturkan, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat dan berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan pelayanan publik di Jakarta.
Pada revisi Perda ini, sambungnya, juga ditambah ketentuan pidana yang menjadi materi paling krusial. Sifat dari ketentuan pidana dalam revisi ini yakni ultimum remedium, yang artinya satu ketentuan pidana setiap orang yang mengulangi perbuatan.
"Frasa pengulangan di setiap ketentuan pidana yang telah disampaikan merupakan bentuk konkret dari prinsip ultimum remedium," ucapnya.
Berdasarkan draf pasal yang mengatur tentang pidana yaitu Pasal 32A dan 32B, berikut bunyi dari pasal tersebut;
Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).