RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Lokasi Serta Prosedur Isolasi. Dalam Kepgub bernomor 891 Tahun 2021 itu, menetapkan 184 lokasi sebagai lokasi isolasi dan menampung 26.134 orang.
Penetapan lokasi isolasi terkendali hanya bagi pasien dengan tanpa gejala atau gejala ringan, dan tanpa komorbid.
Dalam Kepgub itu pula terdapat alur sebelum warga dibawa menuju lokasi isolasi terkendali.
BERITA TERKAIT :Warga dengan kondisi terkonfirmasi positif Covid-19 diberikan edukasi tentang isolasi di lokasi yang telah ditentukan.
"Apabila warga tidak bersedia untuk diisolasi di lokasi isolasi petugas kesehatan menghubungi satuan tugas (Satgas) Covid setempat," demikian bunyi Kepgub yang dikutip pada Kamis (15/7).
Nantinya, Satgas penanganan covid setempat menghubungi petugas yang bertugas merujuk dan mengantarkan warga ke lokasi isolasi. Petugas wajib melakukan disinfeksi ambulans, petugas melepas APD.
Sementara jika setelah mendapat edukasi tentang isolasi, dan warga bersedia dirujuk, maka petugas kesehatan melakukan rujukan ke lokasi isolasi sesuai SOP rujukan. Petugas yang merujuk mengantarkan ke lokasi isolasi.
Jika warga memilih melakukan isolasi mandiri, petugas kesehatan menghubungi lurah setempat sesuai SOP fasilitas.
Sementara prosedur untuk isolasi terkendali yaitu;
Rujukan Puskesmas
Hasil laboratorium PCR positif
Menyerahkan identitas diri seperti KTP surat keterangan dari RT RW Lurah
Tim Satgas penanganan Covid melakukan proses rujukan menuju lokasi isolasi;
Jika individu bersedia dirujuk Satgas penanganan Covid setempat melakukan rujukan ke lokasi isolasi yang telah ditetapkan
Jika masyarakat bersedia isolasi mandiri dengan menggunakan fasilitas lainnya Satgas Covid setempat melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi pada fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi lainnya
"Jika masyarakat tidak bersedia maka satuan tugas penanganan Covid setempat melakukan penjemputan paksa."