Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Wagub DKI Bilang Revisi Perda Corona, Tapi Anak Buahnya Di DPRD Malah Bilang Begini...

NS/RN/NET | Jumat, 16 Juli 2021
Wagub DKI Bilang Revisi Perda Corona, Tapi Anak Buahnya Di DPRD Malah Bilang Begini...
Purwanto
-

RN - Aneh bin ajaib. Sinyal Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta tidak solid nampaknya terlihat. 

Awalnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah provinsi bersama DPRD DKI akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Ariza menyebut, revisi itu dilakukan untuk menambah pasal terkait pemberian sanksi pidana bagi pelanggar aturan dalam Perda tersebut. 

"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta merumuskan revisi perda pengendalian Covid agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," kata Ariza di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (15/7).

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

Sayangnya, Ketua Gerindra DKI Jakarta yang biasa disapa Ariza ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut. Ariza menilai, sanksi yang tertuang dalam perda tersebut belum cukup memberikan efek jera bagi para pelanggar. 

Ia pun menekankan, pihaknya tidak segan menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian virus corona yang berlaku saat ini. Salah satunya seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Adapun Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 disahkan pada tanggal 12 November 2020. Dalam aturan itu sebenarnya sudah terdapat sanksi pidana,  tetapi berupa pidana denda. 

Salah satunya seperti yang disebutkan dalam Pasal 29, yakni setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan Covid-19 akan dipidana paling banyak Rp 5 juta. Kemudian, pada Pasal 30 juga disampaikan bahwa orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp 5 juta. 

Ucapan Ariza beda dengan anak buahnya di DPRD DKI. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Purwanto menilai, sah saja, jika Pemprov DKI mengajukan revisi mengenai sanksi dalam perda itu. 

Purwanto meminta perlu dilakukan kajian terlebih dahulu terkait usulan revisi itu. Dia mengatakan, kajian tersebut harus melihat dari berbagai unsur yang mendukung perda untuk mengetahui arah target dari rencana perubahan tersebut. 

Ia menyebut, DPRD DKI juga dapat menolak usulan revisi itu, jika berdasarkan hasil kajian dirasa kurang tepat. Salah satunya apabila rencana itu dirasa terlalu memberatkan masyarakat. 

"Bisa saja karena kompenen pendukung penegakan perda yang tidak dijalankan maksimal oleh pemda, sosialisasi yang tidak dilakukan optimal sehingga terkesan sanksi pelanggaran harus progresif dan berefek jera," ujarnya. 

Purwanto adalah politikus Partai Gerindra. Dalam dokumen dprd-dkijakartaprov.go.id, Purwanto menjabat sebagai Sekretaris Fraksi DPRD. 

Secara garis partai, Purwanto adalah anak buah Ariza di Gerindra. Sebagai kader, harusnya Purwanto mendukung Ariza.