RN – Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) yang diberlakukan sebagai syarat masuk ke Jakarta rupanya berlaku bagi para pengendara ojek online (ojol).
Sejumlah netizen bingung dan mempertanyakan status profesi pengendara ojek online yang jelas bukan pegawai.
Pengemudi ojek dan taksi daring wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini 12 Juli s/d 20 Juli 2021.
BERITA TERKAIT :Pembatasan termasuk angkutan daring yang diperbolehkan saat mengantarkan barang maupun orang.
"Pengemudi transportasi secara daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin yang pertama atau kedua," seperti dikutip akun Instagram @dishubdkijakarta Senin (12/7/2021).
Informasi tersebut mendapat perhatian khusus warganet yang menaruh belas kasihan kepada pengemudi Ojek Online yang jelas stastusnya bukan pegawai dan sistem pendapatannya harian.
"Kasian pak mereka cari uangnya harian bukan ada gajian bulanan," tulis @reza.