RN - Disaat rakyat susah, banyak orang mengambil kesempatan. Demi bisnis, mereka mencari untung besar.
Seperti di Gudang PT ASA yang digerebek polisi karena diduga menimbun azithromycin 500 mg yang digunakan sebagai terapi untuk penderita virus Corona.
Distributor tersebut bahkan sempat membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ditanya soal ketersediaan azithromycin di gudangnya.
BERITA TERKAIT :"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat azithromycin 500 mg ini. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
Padahal, azythromycin itu tiba di gudang PT ASA sebelum tanggal 5 Juli 2021. Inilah, salah satu indikasi PT ASA telah melakukan penimbunan obat yang kemudian digerebek polisi.
"Jadi barang-barang ini sebelum tanggal 5 Juli sudah sampai di sini. Artinya ini juga harus segera didistribusikan," kata Ady.
Ady menduga, PT ASA sengaja menimbun azithromycin untuk menghambat pendistribusian ke pasaran. Padahal, obat tersebut saat ini dibutuhkan untuk terapi pasien COVID-19.
"Seperti yang saya sampaikan di awal, ada indikasi mereka menghambat penyalurannya. Disampaikan 'tidak ada', bahkan dari BPOM mengajak zoom meeting menanyakan (ketersediaan obat) yang bersangkutan menyatakan tidak ada," katanya.
"Tentunya dalam masa sulit ini, ini hal yang sangat krusial yang harus bisa kita luruskan supaya masyarakat juga tidak merasa sangat kesulitan. Karena memang sangat dibutuhkan khususnya bagi penderita COVID," tambahnya.
Polisi mengungkapkan PT ASA diduga menimbun azithromycin untuk menaikkan harga. Hasil penyelidikan ditemukan bahwa distributor tersebut menjual azithromycin 500 mg dengan harga 2 kali lipat di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tablet yaitu seharga Rp 1.700, tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350," ujarnya.
Polisi juga menemukan fakta, PT ASA mengubah faktur pembelian azithromycin 500 mg ke harga normal, ketika polisi mengamankan barang tersebut.
"Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan dari sisi harga. Yang sudah kita sampaikan di awal harganya menjadi Rp 3.350, mereka mencoba untuk menurunkan pada saat kita amankan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 1.700," jelasnya.
Polisi telah memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan penimbunan 'obat Corona' ini. Sementara gudang PT ASA kini disegel polisi.