Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Alat Kebakaran Dicat Lalu Jadi Tabung Oksigen, Pelakunya Layak Dihukum Berat 

NS/RN | Sabtu, 31 Juli 2021
Alat Kebakaran Dicat Lalu Jadi Tabung Oksigen, Pelakunya Layak Dihukum Berat 
Tabung APAR yang diubah menjadi tabung oksigen diamankan polisi.
-

RN - WS alias KR memang biadab. Dia memanfaatkan situasi pandemi Corona untuk meraup untung besar. 

WS mengubah tabung alat kebakaran atau APAR menjadi tabung oksigen. Ulah WS ini tentunya mengancam nyawa pasien Corona yang sedang membutuhkan oksigen.

Untungnya aksi WS telah diungkap Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT :
Cek Pasokan Minyak Goreng, Kapolres Jakbar Warning Para Penimbun
PGN Salurkan Oksigen 50 Tabung Untuk Rumah Sakit Di Probolinggo

"Dia (WS) berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung, karena memang banyak pelanggan tabung oksigen. Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/7).

Kemudian, kata Yusri, setelah dibersihkan dengan air, tabung APAR itu dicat ulang warna putih mirip dengan tabung oksigen. Selanjut pelaku mengisi tabung APAR tersebut dengan oksigen dan dijual kepada masyarakat yang membutuhkannya. Pada perkara ini, sebanyak 114 tabung pemadam kebakaran yang diamankan dari tangan tersangka.

"Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis, pertama jenis tabung APAR yang biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran. Kemudian yang kedua, tabung APAR juga tapi untuk CO2," ungkap Yusri.

Selanjutnya, kata Yusri, atas perbuatan tersangka WS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10 sampai dengan 15 tahun penjara.