RN - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ojek online diizinkan untuk beroperasi selama pelaksanaan PPKM Darurat. Namun, dia menegaskan bahwa driver ojol harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP).
"Untuk ojek online memang untuk antaran barang diperbolehkan. Tapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya," kata dia kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/7).
Dengan demikian, lanjut dia, driver harus menunjukkan STRP. Ketika melintasi pos penyekatan PPKM Darurat.
BERITA TERKAIT :"Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ujar dia.
Jika driver membawa penumpang, maka penumpang juga diharuskan untuk menunjukkan STRP. Hal tersebut juga berlaku untuk taksi online.
"Saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Salah satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali. Kemudian ada STRP," tegas dia.