RN - Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Solihin meminta kepada Pemerintah Daerah setempat untuk menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga masyarakat Kota Bekasi.
"Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota Bekasi segera memberikan Bansos berupa sembako dan Vitamin kepada masyarakat yang perkerjaan serabutan atau terhadap para Guru-guru Ngaji, karena mereka tidak ada penghasilan lagi. Terkait Anggarannya, ambillah Anggaran Belanja Tidak Terduka (BTT)," ungkap Gus Shol - sapaan akrabnya kepada radarnonstop.co, Sabtu (3/7/2021).
Gus Shol yang merupakan Ketua DPC PPP Kota Bekasi menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bapak Tito Karnavian pernah mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menggunakan Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19.
BERITA TERKAIT :Adapun dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 48 Ayat 1 menyebutkan, lanjut Gus Shol, belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
"Seperti yang kita ketahui bersama, Kota Bekasi telah menetapkan PPKM Mikro Darurat untuk diberlakukan. Secara otomatis, hal ini akan berdampak bagi mereka yang meminta pekerjaan yang serabutan. Untuk itu, saya sebagai Anggota DPRD Kota mengimbau kepada Pemkot Bekasi untuk menggunakan Anggaran BTT didalam memberikan Bantuan Sosial kepada masyarakat yang pekerjaannya serabutan, seperti Guru-guru Ngaji," imbuhnya.
Dalam kondisi sekarang, kata Gus Shol, Pemerintah Kota Bekasi secara otomatis melakukan pemetaan dari hulu atau dari lingkungan tempat tinggal kasus (warga yang terkena Covid-19). Pengetatan di hulu ini juga menentukan kebijakan PPKM Darurat dan pengendaliannya di Kota Bekasi.
"Saat PPKM Darurat semua aktifitas warga dibatasi dan satu sisi mereka juga harus hidup ekonominya. Ini yang mesti Pemerintah perhatikan. Sesuai arahan dari Mendagri, jika Anggaran Belanja Tidak Terduka (BTT) tidak cukup, Pemerintah boleh mengutak-atik Anggaran APBD. Apalagi Pemerintah punya hak Diskresi," pungkas Gus Shol.