Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Revitalisasi Pasar di Kota Bekasi Banyak Menimbulkan Masalah, Pemkot dan DPRD Jangan Cuci Tangan

YD/DIS | Jumat, 02 Juli 2021
Revitalisasi Pasar di Kota Bekasi Banyak Menimbulkan Masalah, Pemkot dan DPRD Jangan Cuci Tangan
-

RN - Program Revitalisasi Pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi terhadap Pasar Tradisional merupakan langkah yang maju, adapun tujuan Revitalisasi Pasar Tradisional yang kesannya kumuh dirubah menjadi modern.

Jumlah Pasar Tradisional di Kota Bekasi ada 4 pasar yang di Revitalisasi, yakni Pasar Family Mart, Pasar Jatiasih, Pasar kranji dan Pasar Bantargebang. Namun, banyak kalangan yang bertanya, Revitalisasi Pasar yang sedang berjalan apakah mekanisme tendernya sudah benar atau tidak? Hanya pihak Pemkot dan Pemenang tender serta DPRD Kota Bekasi yang menyetujui Perjanjian Kerja Sama (PKS) lah yang mengetahui semua itu.

Nyatanya, Revitalisasi Pasar yang sedang berjalan banyak permasalahan yang timbul, seperti antara pedagang dengan pengembang.

BERITA TERKAIT :
Harga Bawang Merah Pedas, Petani Di Brebes Bersorak, Pedagang Manyun 
Hadiri Pasar Murah Warga Teriak Gubernur Gw, FPPJ: Kredibilitas HBH Tak Perlu Diragukan

Pada Revitalisasi Pasar Kranji timbul permasalahan antara Pedagang dengan Pengembang. Malah saat ini Pedagang Pasar Kranji mengeluhkan atas adanya intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Ormas yang mana dipekerjakan oleh pihak Pengembang PT ABB.

"Ini kejadian kami setelah pindah. Pasar diduduki Ormas dan Oknum. Sekarang mereka di sewa si Pengembang untuk mengintimidasi Pedagang. Masuk pasar pasang stiker. Bahkan dikantor PT Anisa Bintang Blitar ada salah satu Ormas yang suka nongkrong disana. Dia suruhan si PT ABB (Anisa Bintang Blitar). Jujur, kami malah semakin ketakutan kalau Oknum masuk ke Pasar, Pedagang mulai resah. Ini oknum Ormas menyegel kios-kios, kalau enggak bayar DP di segel trus di usir. Hancur perekonomian Pedagang kecil Pasar Kranji Baru. Uang kami Pedagang di palakin si PT terus dia pake buat nyogok Pemerintah? Hancuuuur lah. Pemerintah enggak berkutik. Fulus bicara," ungkap Bu Ita, Pedagang Pasar Kranji Baru dengan nada kesal, Rabu (30/6/2021) kemarin.

Berdasarkan galian informasi yang didapat dilapangan, memang benar banyak Pegangan yang mengeluh atas penerapan sistem Revitalisasi, salah satunya terkait harga dan keterlibatan Pedagang didalam membuat kesepakatan bersama.

Memang benar keluhan itu ternyata benar dan hampir dari seluruh pedagang yang ada di kios tempat penampungan sementara mengatakan adanya intimidasi.

"Kios tempat penampungan sementara kami akan di segel apabila tidak membayar uang muka atas kios yang pembangunannya masih 0 persen, masih tahap perataan tanah. Dan kami tidak pernah diajak rapat atau berunding terkait berapa harga kios yang sudah jadi, tau-tau kami harus membayar kalau tidak kios yang kami tempati di segel," ungkap salah seorang Pedagang Pasar Kranji yang meminta agar namanya tidak disebutkan.

Bu Ita, yang juga selaku Pengurus Perkumpulan Pedagang Pasar Kranji membenarkan apa yang disampaikan si Pedagang tersebut, bahwa adanya intimidasi oknum Ormas yang dipekerjakan oleh PT ABB.

"Bahkan antar pedagang di adu bahwa si A sudah membayar uang muka kios, kalau tidak akan disegel dan kami tidak mengetahui apa isi dari perjanjian untuk mengambil kios yang baru tersebut. Kami Pedagang kecil berjuang untuk perut tidak mungkin didengar keluhan para Pedagang, mereka sudah di sogok ngga bakalan di perhatikan dan kami menduga uang buat nyogok pihak terkait adalah uang kami yang diminta/dipalakin oleh Oknum Ormas dan PT, sekarang kami pasrah. Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi jangan pula coba cuci tangan," pungkas Bu Ita dengan putus asa.

Di tempat terpisah, Budi Santoso, SH, MH atau yang akrab disapa Busan selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Hipakad'63 ketika ditanya awak media terkait persoalan Pedagang Pasar Kranji setelah dirinya mendengar kronologis mengatakan siap membantu para Pedagang untuk mendampingi dan mengadvokasi terkait hak-hak Pedagang?

"Apabila keluhan atau laporan Pedagang terkait harga atas perolehan kios tidak melibatkan Pedagang dalam perjanjian tersebut jelas cacat hukum, karena salah satu sahnya perjanjian adalah adanya itikad baik (1320 KUHPerdata)," tegas Busan.

Lain halnya dengan Pasar Jatiasih, informasi yang didapat dilapangan menyebutkan lokasi pembangunan Revitalisasi diduga asal-asalan, hasil keterangan dari masyarakat sekitar mengatakan bahwa pengecoran tiang struktur dengan manual. Bahkan pekerja hanya 13 orang dari sebelumnya 19 orang untuk bangunan Pasar berlantai 3 yang megah itu, seperti gambar yang terpampang di seng proyek.

Menyikapi hal tersebut, saat dimintai pendapatnya, Ir. Harlem Simanjuntak yang mempunyai pengalaman dan kualifikasi bangunan gedung bertingkat mengatakan bahwa bangunan gedung bertingkat apalagi diatasnya saya dengar dijadikan parkir kendaraan itu tidak boleh sembarangan, jangan seperti membangun rumah, harus ada uji tanah dan lain-lainnya yang menunjang, apalagi tidak ada konsultan pengawasnya.

"Pembangunan Pasar Jatiasih beton strukturnya harus diuji independen, resikonya sangat tinggi kalau cornya dengan manual. Kita tidak tahu hasilnya K berapa? Apalagi pada saat di cor tidak diawasi itu sangat riskan, terlebih kalau tidak ada Konsultan Pengawas. Terus kalau terjadi sesuatu siapa yang bertanggung jawab?," tegas Harlem seraya bertanya.

Sayang, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Pemerintah Kota Bekasi, Tedy Hafni saat ingin dikonfirmasi terkait Revitalisasi Pasar sampai berita ini diturunkan dirinya belum dimintai keterangannya.