Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PPKM Ketat Bakal Atur 25 Persen WFO, Sory Jakarta Sudah Duluan

NS/RN | Rabu, 30 Juni 2021
PPKM Ketat Bakal Atur 25 Persen WFO, Sory Jakarta Sudah Duluan
Ilustrasi
-

RN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) super ketat sedang digodok. Hal ini untuk membendung laju penularan Corona.

Diketahui, Jakarta sudah memberlakukan PPKM ketat. Misalnya, work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%.

Adanya penutupan wilayah tingkat RT dan RW yang masuk zona merah. Jakarta memperketat PPKM Mikro karena kasus positif yang terus melonjak.

BERITA TERKAIT :
ASN DKI WFH Hingga 17 April, Jangan Kaget Kalau Urus Berkas Lemot?
Berkah Mudik, ASN Boleh Kerja Di Rumah Sampai Hingga Rabu (17/4)

Bahkan ada beberapa pasar yang terpaksa ditutup alias lockdown karena adanya klaster pedagang. Kasus harian di Jakarta saat ini mencapai 5 ribu sampai 9 ribu kasus.

"PPKM super ketat untuk membatasi mobilisasi penduduk," jelas Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting, Selasa (29/6/2021).

Diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Tanah Air sedang mengalami lonjakan. Bahkan, dalam sehari kasus Covid-19 pernah menembus angka 21.342 kasus pada 27 Juni lalu. Dan hingga kemarin pun masih lebih di angka 20.000-an kasus sehari.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pemerintah juga akan melakukan revisi pelaksanaan PPKM mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Ganip mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini. “Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” katanya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, kemarin.

“Sesuai dengan hasil Ratas (Rapat Terbatas), nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari masih kita pedomani. Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar,” jelas Ganip.

Ganip mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%. “Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.

Ganip pun mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti Mall, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.

“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.