Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Coronavirus Ngegas Lagi, Pekerja Non Esensial Wajib WFH 25 Persen

RN/CR | Selasa, 05 Juli 2022
Coronavirus Ngegas Lagi, Pekerja Non Esensial Wajib WFH 25 Persen
Salah satu pusat perbelanjaan -Net
-

RN - Coronavirus kembali ngegas di Ibu Kota. Pemerintah wajibkan pekerja non esensial WFH (Work From Home) 25 persen.

Selain itu, pengunjung mall dan pusat perbelanjaan lainnya juga dibatasi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.

Hal ini, setelah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik menjadi level dua.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa (5/7).

Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.

Dalam aturan terbaru pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB. Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100% saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75% karena meningkatnya kasus positif Covid-19.

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25% dan 75% bekerja dari kantor (WFO).

Mengutip Business Insider, sektor non esensial atau yang dalam bahasa Inggris disebut nonessential businesses, merupakan lingkungan bisnis atau usaha yang kurang penting atau sifatnya lebih mengarah pada rekreasi atau piknik.

Dikutip dari smallbiztrends, usaha di bidang non esensial umumnya merupakan jenis usaha yang menyediakan sesuatu di luar kebutuhan dasar seperti retail, hiburan atau rekreasi umum: Bar, restoran, dan klub malam, bioskop, Kasino, Gym dan studio kebugaran, Toko pakaian, Mal, Salon dan spa, tempat olahraga, Tempat seni, musik, dan acara Museum, dan Taman Hiburan

Artinya, restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75% kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB wajib membuka kapasitas 75%.

Begitu juga dengan kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75%. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100%.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKi Jakarta, sejak beberapa hari terakhir kasus aktif Covid-19 yang dirawat maupun isolasi menunjukkan peningkatan.

Meski demikian, sejak awal Juli, peningkatan tersebut dibarengi penurunan kasus aktif. Hingga Minggu (3/7), jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 9.078 kasus atau berkurang sebanyak 285 kasus.

Sedangkan jumlah kasus positif harian bertambah mencapai 931 kasus dan jumlah pasien sembuh bertambah lebih banyak mencapai 1.213 pasien.

Jumlah orang yang dites usap berbasis PCR mencapai 68.706 orang selama sepekan terakhir dengan rata-rata persentase kasus positif mencapai 10,9 persen.

Adapun peningkatan kasus positif COVID-19 itu didapatkan karena jumlah orang yang dites juga lebih banyak dibandingkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai 10.645 orang per pekan.

#Mall   #WFH   #Corona