Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

WFH Lagi, Karyawan: Semoga Gaji Tidak Dipotong

NS/RN | Kamis, 24 Juni 2021
WFH Lagi, Karyawan: Semoga Gaji Tidak Dipotong
-

RN - Perkantoran di Jakarta wajib melakukan WFH 75 persen. Para karyawan dan buruh berharap tidak ada pemotongan gaji. 

"Semoga saja gaji kami tidak dipotog, tahun lalu pas WFH gaji dipotong," tegas Nurdin warga Bekasi, Jabar yang kerja di Jakarta, Rabu (23/6). 

Harapan sama diungkapkan Tasya. Ibu dua anak ini mengaku, WFH sebenarnya memperbesar pengeluaran di rumah. 

BERITA TERKAIT :
ASN DKI WFH Hingga 17 April, Jangan Kaget Kalau Urus Berkas Lemot?
Berkah Mudik, ASN Boleh Kerja Di Rumah Sampai Hingga Rabu (17/4)

"Kalau WFH kebutuhan rumah lebih besar, asal jangan dipotong aja gaji kami," terangnya.

Diketahui, Jakarta kembali WFH. Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan itu atas pembatasan ketat di sejumlah sektor.

Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan agar perkantoran di Jakarta melakukan WFH 75 persen. Hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021," demikian isi Kepgub Anies, dilihat pada Rabu (23/6/2021).

Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan itu berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.

Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25 persen work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.

"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies.

Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.