Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kemelut Proyek Pengadaan, Komisi I DPRD Kota Bekasi Gelar RDP Dengan Disdamkar, ULP dan Inspektorat

YD/DIS/RN | Kamis, 17 Juni 2021
Kemelut Proyek Pengadaan, Komisi I DPRD Kota Bekasi Gelar RDP Dengan Disdamkar, ULP dan Inspektorat
-

RN - Komisi I DPRD Kota Bekasi akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Pemerintah Kota Bekasi, Inspektorat dan Unit Lelang Pengadaan (ULP) diruangan Komisi I, Kamis (17/6/2021) siang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terkait persoalan pengadaan selang pemadam kebakaran yang menurut Kepala Disdamkar tidak layak pakai karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Kami panggil Kadisdamkar, Aceng, Kepala ULP, Solihin dan pihak Inspektorat, Darisman. Kita menanyakan apa sih yang membuat pelelangan pengadaan selang harus diulang? Ternyata karena spesifikasi barang yang didapat PT. Lalindo dianggap Disdamkar bagus," papar Abdul Rozak.

BERITA TERKAIT :
Pembangunan Beach Club Pantai Krakal Harus Lihat Lingkungan, Mikirnya Jangan Untung Doang?
Banyak Proyek Tapi Banyak Juga Utang, Ini Kata Ekonom Senior Faisal Basri 

Politisi asal Partai Demokrat tersebut menuturkan kalau pihak inspektorat juga menjelaskan terkait dengan regulasi pengadaan barang, artinya dari sisi regulasi sudah benar hanya persoalan pada komunikasi antara Lembaga.

"Persoalan yang terjadi sebenarnya hanya pada konteks komunikasi antara Disdamkar, ULP dan Inspektorat. Yang terjadi adalah miscommunication baik antara Disdamkar maupun ULP. Kalau dari sisi regulasi sudah sesuai atau tidak ada yang dilanggar dimana pihak Inspektorat tadi sudah secara gamblang menjelaskan regulasinya," terang Bang Jeck - sapaan akrabnya.

Terkait dengan solusi dari permasalahan tersebut dirinya mengatakan, akan diadakannya lelang ulang untuk pengadaan  selang pemadam kebakaran.

"Untuk itu nanti akan diadakannya lelang ulang. Kalau Komisi I merekomendasikan agar permasalahan ini cepat diselesaikan," tegasnya seraya mengakhiri.

Terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bekasi, Sholihin mengatakan Disdamkar Kota Bekasi sudah mengirimkan surat ke pihaknya se-pekan lalu untuk melakukan lelang ulang.

"Pada dasarnya Disdamkar Kota Bekasi menolak pelelangan yang terjadi diawal dan itu sah-sah saja karena diatur dalam Perpres No 12 tahun 2021 soal Perubahan Atas Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," terang Solihin singkat.