RADAR NONSTOP - Malang betul nasib ibu Inggrid Fernandes yang baru saja melahirkan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
Pasalnya, soal pembayaran yang diklaim sudah dibebaskan oleh Direktur Utama (Dirut) RSUD Tarakan, Dian Ekowati ternyata masih simpang simpang siur.
Meskipun sudah diperbolehkan pulang, Inggrid ternyata tetap harus membayar kekurangan biaya persalinan sebesar Rp 4.7 juta dari total biaya Rp 5 juta.
BERITA TERKAIT :Demikian disampaikan Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia), Agung Nugroho yang mengadvokasi kasus Inggrid Fernandes, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Agung membantah pernyataan Dirut RSUD Tarakam Dian Ekowati, yang mengklaim telah menggratiskan biaya persalinan Inggrid.
Dia menuturkan, bahwa Rekan Indonesia yang sejak awal mendampingi Inggrid menduga, Dian sengaja berkelit untuk menutupi ulah oknum anak buahnya.
"Tidak ada secarik kertas pun yang menyatakan bahwa sisa pembayaran 4,7 itu dianggap lunas," kata Agung.
Apalagi, lanjutnya, keputusan itu hanya disampaikan lewat keterangan lisan. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum.
"Kuitansi yang dipegang pasien hanya keterangan bahwa uang Rp 300 Ribu itu uang muka. Sedangkan sisanya tetap harus dicicil," ungkap Agung.
Diketahui, sebelumnya Direktur Utama RSUD Tarakan Jakarta Dian Ekowati mengklarifikasi sekaligus membantah kabar yang menyebutkan pihak rumah sakit yang dikelolanya melakukan penahanan ibu Inggrid dan bayi karena masalah biaya persalinan.
Dian mengatakan, bahwa pasien dan bayi sudah diperbolehkan pulang.
Dian menuturkan, pihak rumah sakit juga melakukan tindakan sesuai prosedur, termasuk proses administrasi dimana biaya persalinan dan perawatan bayi sebesar Rp 5 juta.
"Kebetulan pasien hanya memiliki Rp 300 ribu dan sesuai protap RSUD Tarakan, pasien tetap diperbolehkan pulang dengan sisa biaya dibebaskan," katanya.
Dian menegaskan, bahwa pihak rumah sakit tidak punya kebijakan untuk menahan pasien apalagi menyandera bayi.
Sehingga Dian memastikan bahwa kabar yang beredar terkait penyanderaan bayi oleh RSUD Tarakan tidak benar.
"Berita itu tidak benar, karena pertama, pasien sudah diperkenankan pulang oleh dokter. Kedua, tidak pernah petugas kita menyampaikan bahwa bayi akan dikirim ke panti sosial, dan terakhir tidak benar pihak rumah sakit menyandera bayi terkait pembayaran uang persalinan,” papar Dian.
Dengan demikian, Dian menegaskan, pasien kini sudah tak ada lagi sisa hutang karena biaya semua persinan dibebaskan. Sebab, yang bersangkutan telah menyerahkan surat keterangan tidak mampu.
“Jadi, kekurangan Rp 4.7 juta kami anggap lunas. Suami Inggrid, hanya mampu bayar Rp 300 ribu. sudah tak ada hutang lagi dan selesai,” ucap dia saat dihubungi. “Saya tegaskan ya, tidak ada penahanan bayi,” katanya lagi.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta, Ani Chafifah juga membantah terkait kegaduhan mengenai kabar penyandraan bayi yang melibatkan istri dan bayi di RSUD Tarakan.
"Maaf, (kabar) itu tidak betul," kata Ani Jakarta, Selasa (13/11/2018) sore.
Ani memastikan, bahwa persoalan tersebut sudah clear dan sudah diselesaikan secara baik-baik dengan pihak keluarga.
"Sudah selesai dengan keluarga pasien," katanya.
Namun demikian, saat ditanya soal mekanisme penyelesaian kasus pasien yang tak mampu bayar, Ani menyebut pasien harus menggunakan BPJS Kesehatan.
"Ya..kalau tidak punya BPJS, statusnya hutang, yang bersangkutan (tetap) harus bayar cicilan," ucap Ani.