RN - Untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS dan BOK pada SMKN 53 Cengkareng TA. 2018-2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri melakukan penggeledahan Kantor Sudin Pendidikan wilayah I Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar kepada radarnonstop, Rabu(26/05/2021).
BERITA TERKAIT :Saat ditanya soal adanya tersangka baru, Edwin mengatakan, tidak menutup kemungkinan tentang itu. Namun pihaknya, masih menunggu hasil perkembangan penyidikan.
"Nanti tunggu hasil perkembangan penyidikan," ucap Edwin seraya tidak bisa memastikan.
Sekedari diketahui, penggeledahaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan pengembangan dari penetapan tersangka W yang merupakan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat.
Selain W, mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat dengan inisial MF juga turut tetapkan tersangka.