Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Usut Tuntas Dugaan Kasus Penjualan Tiang Reklame Oleh Satpol PP

RN | Senin, 12 November 2018
Usut Tuntas Dugaan Kasus Penjualan Tiang Reklame Oleh Satpol PP
Surat panggilan Kejati
-

RADAR NONSTOP - Dugaan kasus penjualan tiang reklame yang dikeluarkan dari gudang Satpol PP harus diusut tuntas. Seret oknum penjual aset.

Langkah Kejaksaan mengusut kasus penjualan tiang reklame diapresiasi warga Ibu Kota. Informasi yang dihimpun Radar Nonstop, transaksi tiang reklame yang dikeluarkan dari gudang Satpol PP tersebut bernilai hampir 3 miliar lebih.

“Ada lima tiang yang dikeluarkan, milik dua perusahaan reklame, nilainya kurang lebih 3 miliar,” ujar sumber Radar Nonstop di Balai Kota.

BERITA TERKAIT :
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut
Biar Aman Serta Tertib, Satpol PP Jakut Gelar Razia PPKS dan Minol

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga saat ini masih terus menyelidik kasus tersebut. “Kita sudah kumpulkan semua bukti dan pihak-pihak yang terkait sudah kita mintai keterangan,” ungkap sumber Radar Nonstop di Kejati DKI Jakarta, Senin (12/11/2018).

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, ketika dihubungi, mengatakan sangat mengapresiasi langkah Kejati DKI dalam membongkar dugaan kasus penjualan tiang-tiang reklame yang sudah menjadi aset Pemprov.

Maka dari itu, sebagai wujud kesungguhan dalam mengungkap kasus korupsi, Syaiful sangat mendukung Kejagung untuk segera melakukan pemeriksaan pada semua pejabat dilingkaran Satpol PP DKI Jakarta dan perusahaan pemilik tiang yang terlibat dalam proses pengeluaran dan penjualan tiang reklame tersebut.

Staiful juga meyakini adanya kebijakan yang secara sistematis merugikan negara, untuk itu dia juga mendesak pada Kejagung untuk memanggil dan memeriksa Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko.