Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Asusila Oleh Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Mangkrak, Kok Bisa?

YD/DIS/RN | Rabu, 19 Mei 2021
Kasus Asusila Oleh Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Mangkrak, Kok Bisa?
-

RN - Kasus dugaan pencabulan terhadap korban berinisial PU (15) oleh anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) mangkrak. Pasalnya, sudah hampir satu Bulan kasus itu tak membuahkan hasil. Bahkan kabar yang beredar, pelaku kabur entah kemana.

“Masih belum jelas kasus yang menimpa anak saya,” kata orangtua korban tindakan asusila, D (43), saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya kemarin.

Sejauh ini, D mengaku masih kebingungan terhadap kasus yang dialami anaknya. Karena, pelaku sendiri sampai sekarang belum dipanggil polisi. Karena, hanya korban yang kerap dilakukan pemeriksaan. “Saya kemarin bilang ke penyidik, ini sudah waktunya pelaku dipanggil,” katanya.

BERITA TERKAIT :
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pelajar di Cipayung Depok
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

Bukan itu saja, kata dia, pihak kepolisian sudah mengirim surat panggilan lagi ke korban. Berkali-kali dirinya mempertanyakan kapan waktu pemanggilan pelaku.

“Saya sendiri binggung, apa yang kurang dari saya coba. Semuanya sudah saya berikan mulai dari surat laporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum, barang bukti pakaian sudah saya serahkan,” paparnya.

Bahkan, kata dia, kalau memang pihak kepolisian masih kurang kehadiran saksi, dirinya menyanggupi dalam satu hari ada 10 orang saksi. Sebab, dia berkeinginan pihak kepolisian menindaklanjuti perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual pria berinisial AT (21). Pria tersebut disebut merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.

AT dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bekasi Kota. Laporan dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.