RN - Pelaku tawuran berdarah yang tewaskan satu pelajaran di Cipayung Depok, Jawa Barat ditangkap.
Sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit hingga sepeda motor turut diamankan polisi. MZB (16) berhasil ditangkap di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Pradana menjelaskan motif tawuran hendak mencari sensasi sesaat untuk menaikkan nama sekolah agar terkenal.
BERITA TERKAIT :“Motif mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal. MZB ditangkap di Jalan Nakula, Sukmajaya. Barang bukti satu bilah celurit, satu unit HP, jaket, hingga sepeda motor Honda Spacy B 6288 EYO," ucapnya.
Lebih lanjut, Arya mengatakan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.
Diberitakan, seorang pelajar berinisial CSP (15) tewas dalam peristiwa tawuran berdarah di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Rabu (7/2/2024). Korban tewas akibat terkena sabetan senjata tajam jenis celurit.