Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka, Contoh Orang Yang Belum Siap Jadi Pejabat?

RN/NS | Sabtu, 30 Desember 2023
Ketua KPU Lubuklinggau Tersangka, Contoh Orang Yang Belum Siap Jadi Pejabat?
Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri dan dua korban yang tewas.
-

RN - Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Topandri menjadi tersangka soal kecelakaan maut yang terjadi di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kejadian tersebut menyebabkan 2 korban meninggal dunia. Penetapan tersangka ini diambil kepolisian berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Satlantas Polres PALI.

Diketahui menjadi pejabat bukan hanya siap secara mental. Tapi, emosi dan kesederhanaan juga harus dijaga.

BERITA TERKAIT :
Tiga Kali Kalah Pilpres, Prabowo Lempar Cadaan Ke AMIN Senyumnya Berat
Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Dan Wapres, Jalan Imam Bonjol Bakal Macet Parah

Kasat Lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan meningkatkan status kasus kecelakaan tersebut ke tingkat penyidikan.

"Gelar perkara ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya telah dilakukan olah TKP secara komprehensif dan pemeriksaan terhadap pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ, serta keterangan saksi-saksi," ujar AKP Kukuh, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (27/12).

Hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengemudikan mobilnya. Kelalaian tersebut mencakup melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang memahami medan jalan, yang menyebabkan kecelakaan dan menelan dua korban jiwa.

"Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan pengendara mobil Topandri sebagai tersangka," tutur AKP Kukuh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Topandri akan ditahan selama 20 hari ke depan. Upaya hukum yang diterapkan oleh Satlantas Polres PALI mengacu pada Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terkait dengan upaya damai, Kukuh menegaskan, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Polisi tidak akan memfasilitasi mediasi damai antara kedua belah pihak.

"Untuk upaya damai itu ranahnya antara pengemudi mobil dengan pihak korban untuk upaya hukum tetap di proses," tandasnya.