RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan micro lockdown di sejumlah daerah di Jakarta untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 setelah libur Idul Fitri 1442 H.
Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 mengatur tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Pasca hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Didalamnya, Anies memerintahkan Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran mempersiapkan berbagai langkah untuk membendung ledakan Covid-19 usai libur Lebaran tahun ini.
BERITA TERKAIT :"Mengoordinasikan Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu untuk melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur pendataan warga atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri pasca Hari Raya Idul Fitri, dan prosedur pelaksanaan micro lockdown," ujar Anies dalam Ingub yang diterima wartawan, Rabu (19/5/2021).
Anies juga memerintah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia terkait informasi terbaru mengenai perkembangan Covid-19.
Dia meminta BPBD DKI melakukan rekapitulasi dan penetapan lokasi isolasi terkendali yang diusulkan oleh Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu serta memastikan terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan kebutuhan dasar lainnya di lokasi isolasi yang telah disediakan.
"Merekapitulasi pelaporan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah setiap hari," katanya.
Lebih lanjut Anies memerintahkan para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu melakukan inventarisasi dan mengusulkan lokasi isolasi terkendali di wilayahnya masing-masing, antara lain wisma milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, gelanggang olahraga, sekolah atau tempat lainnya yang dinilai representatif untuk selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah.
"Mengoordinasikan Forum Koordinasi Pimpinan Kota/Kabupaten terkait pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.