RADAR NONSTOP - Ratusan pengusaha reklame yang ada di Jakarta bakal gulung tikar. Ini adalah dampak dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 244 Tahun 2015.
Pergub tersebut tentang petunjuk pelaksana penyelenggara reklame, Pemprov DKI Jakarta mengganti seluruh reklame konvensional dengan media media light emitting deode (LED).
Selain itu, Anies Baswedan tidak bisa dilobi. Padahal, para pengusaha sudah masuk ke kiri kanan agar Pergub itu bisa menunda pembongkaran.
BERITA TERKAIT :Diketahui, ada sekitar 52 pengusaha reklame meminta Pemprov DKI Jakarta menunda penertiban reklame hingga Maret 2019 atau sebelum Pilpres, seluruh panggung reklame sudah bersih.
Gubernur DKI Jakarta mengatakan pihaknya akan terus menegakkan aturan. “Kita sesuai aturan saja. Jika ini diberikan malah nanti akan memicu protes yang lain. Intinya, ikuti aturan saja, “katanya di Balaikota, Jumat (9/11).
Di Jakarta dari total 3.675 nama jalan, hanya 22 lokasi yang jalan yang diperbolehkan dipasangi reklame. Belum lagi besaran pajak pemasangan reklame yang dinilai mencekik pengusaha.