Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

TEGAS! Walikota Areif Larang Gubernur WH Masuk Tangerang

DIS/RN | Minggu, 09 Mei 2021
TEGAS! Walikota Areif Larang Gubernur WH Masuk Tangerang
-

RN - Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH dikabarkan mendapat peringatan berupa larangan masuk ke Kota Tangerang. Larangan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Hal tersebut dimaksudkan agar WH tidak mudik ke rumah pribadinya di Pinang, Kota Tangerang, saat Lebaran 2021. Saat ini, Gubernur Banten tinggal di rumah dinasnya di Kota Serang, Banten.

“Ketentuannya dari Serang enggak boleh ke Kota Tangerang, begitu juga sebaliknya,” ujar Arief, kemarin.

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun
Jakarta Macet Lagi, Warga: Kite Setres Lagi Aja 

Arief menuturkan kemungkinan Wahidin bisa pulang kampung jika melakukan kunjungan dinas. Dia meminta agar Wahidin Halim memperjelas tempat tinggalnya, sehingga penerapan larangan mudik berlaku bagi semua pihak.

“Dia (Wahidin Halim) kan saat ini masih KTP Kota Tangerang, walaupun tinggal di sana (Serang). Tapi enggak tahu ya, harus diperjelas dia tinggalnya dimana,” katanya.

Arief menambahkan bahkan Presiden Joko Widodo pun tidak bisa mudik ke kampung halamannya di Kota Solo. Pasalnya, Presiden melakukan aktifitasnya di Jakarta dan Bogor.

“Seperti presiden, dia tinggal di Istana dan Bogor, dan sudah enggak tinggal di Solo. Makanya presiden enggak boleh mudik,” ucap dia.

Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dilarang masuk ke wilayah Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang. Pelarangan ke wilayah yang masuk Provinsi Banten itu diberlakukan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

“Enggak boleh, orang Jabodetabek enggak boleh ke Serang dan lainnya, juga orang Serang enggak boleh ke Jabodetabek,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa, 4 Mei 2021.

Wahidin mengatakan hanya pegawai swasta, BUMN, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan orang dengan kepentingan khusus sesuai peraturan yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar wilayah aglomerasi.