Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soal Acara Bukber, GMBI Jakbar Minta Kapolda Periksa Anggota DPRD S Andyka Dan Wagub DKI

RN | Sabtu, 08 Mei 2021
Soal Acara Bukber, GMBI Jakbar Minta Kapolda Periksa Anggota DPRD S Andyka Dan Wagub DKI
Ketua GMBI Jakarta Barat, Muhtar
-

RN-Menyikap soal acara yang digelar oleh Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindera, S Andyka dan dihadiri oleh Wagub DKI Ariza Patria di kawasan Jakarta Utara.

Ketua GMBI Distrik Jakarta Barat, Muhtar meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil untuk memeriksa Wagub DKI dan S.Andyka selaku Ketua DPD Partai Gerindra dan Ketua DPC Gerindra karena mengabaikan SE Mendagri Nomor: 300/2784/SJ mengenai larangan kumpul-kumpul ataupun menggelar bukber di Bulan Ramadhan dan open house.

"Pak Kapolda harus periksa keduanya. Karena mengabaikan surat edaran dari Mendagri. Bila perlu tangkap, karena memberikan contoh yang tidak baik dan Wagub menjilat ludahnya sendiri. Jangan mentang-mentang Dewan dan Wagub bisa kebal hukum,"pungkas Muhtar, Sabtu(8/05/2021).

BERITA TERKAIT :
Inflasi Hal Wajar, Pemerintah Diimbau Berdayakan BUMD
Pamerkan Koleksi Busana Terbaru, Desainer Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024

Muhtar juga menyayangkan, dalam surat edaran ditujukan bagi kepala daerah maupun DPRD itu. Seolah-olah sengaja diabaikan. 

Apalagi belum lama Wagub DKI Ariza Patria sempat memberikan himbaun untuk larangan tersebut. Namun, dirinya malah hadir pada acara itu.

"Ini jelas suatu pelanggaran yang bisa dikenakan pidana. Dia(Ariz Patria) yang imbau. Malah dirinya yang langgar. Pokoknya kami mendesak agar Kapolda memeriksa dan menangkap keduanya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra S.Andyka yang sempat viral gara - gara melabrak lurah yang menegakkan Perda membongkar Toilet Umum di jalur hijau.
Melabrak himbaun Mendagri, Tito Karnavian yang diterjang dan tak dianggap. Disebutkan, dalam surat edaran Mendagri tanggal 4 Mei 2021 tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramdhan.

“Melakukan pelarangan kegiatan buka bersama yang melebihi jumlah anggota keluarga inti di tambah 5 orang selama bulan Ramadhan 1442 H/ tahun 2021,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran Mendagri tersebut.

Anehnya, Ariza Patria selaku Ketua DPD DKI Partai Gerindra turut menghadiri acara tersebut. Padahal Ariza juga akan menindak bagi Walikota yang menggelar bukber maupun open house. Namun, nyatanya sebagai Wagub DKI, Ariza menjilat ludahnya sendiri.

Sementara itu, Politisi dari Partai Gerindra Inggard Joshua menjelaskan, acara Anggota DPRD DKI S Andyka dan Wagub DKI digelar pada tanggal 3 Mei.

"Aturan kemendagri di keluarkan tgl 4 mei , sedangkan acara wagub dan Andika tanggal 3 Mei," tulisnya dalam keterangan pesan singkat WA.

#Andyka   #Ariza   #