Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi BJB Ditunda, GPHN RI Bakal Kawal Terus

RN | Jumat, 07 Mei 2021
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi BJB Ditunda, GPHN RI Bakal Kawal Terus
-

RN - Sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Serang Banten dengan agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar pada Rabu pagi, 5 Mei 2021 ternyata ditunda hingga pekan depan, Selasa, 11 Mei 2021.

Sementara itu, terlihat dengan raut wajah penuh kekecewan, Ketum GPHN RI, Madun Hariyadi bersama timnya meninggalkan persidangan saat itu.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyampaikan belum siap katanya, soal alasan - alasan lain saya rasa kawan-kawan pahamlah kenapa pembacaan tuntutan ditunda, dan saya yakin publik pasti sudah pahamlah itu, buat saya penundaan pembacaan tuntutan bukan hal yang aneh lagi," tuturnya ketika dihubungi, Jumat(7/05/2021).

BERITA TERKAIT :
Emak-emak Siap Dukung Prabowo-Gibran, Bala Gibran Kota Tangerang: Kami Gaspol
Nurdin Jadi Pj Wali Kota Tangerang, Warga: Kerja Ya Pak & Jangan Cuma Pencitraan Seperti Arief?

Madun menyatakan perihal kekecewaanya, bahwa dirinya sudah mengawal kasus ini dari awal sebelum sidang sampai saat ini. Fakta persidangan pun sudah jelas, bahwa para terdakwa Kunto Aji dan Dera juga yang melakukan tindak pidana korupsi di BJB ( Bank Jawa Barat ) cabang Tangerang. 

Bahkan Madun menyebut, JPU juga sudah mengungkapkan, bahwa para terdakwalah yang merencanakan dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus yang sama di BJB cabang Purwakarta. 

Tentu lanjut Madun, semua paham, bahwa perbuatan para terdakwa ini sudah merencanakan semua perbuatan melawan hukumnya, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 /PUU-XIV mengatur bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak RP. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah).

"Kami dan tim akan terus mengawal proses hukum kasus korupsi BJB cabang Tangerang ini, agar putusanya nantinya tidak nyeleneh, karena dalam perkara ini ada uang saksi 2,3 Miliar milik Djuanningsih yang dititipkan di rekening Kejati Banten yang tidak ada kaitanya dengan perkara pidana," ucap Madun.

Dia menambahkan, jelas penyitaan ini melanggar aturan hukum, jangan sampai prestasi pemberantasan kasus korupsi BJB cabang Tangerang ini dilakukan dengan cara - cara yang kotor. Negara harus hadir nantinya jika putusan majelis hakim nantinya nyeleneh. 

"Kami dan tim akan memperjuangkan masyarakat seperti Djuanningsih dan suaminya ini yang terlukai rasa keadilanya, saksi ini tidak hanya mengalami kerugian miliaran rupiah pada saat proses penyidikan, tapi saksi -saksi ini telah dirugikan miliiaran rupiah oleh para terdakwa Kunto dan Derandra sebelum terjadinya akad kredit," tandasnya.

Madun menegaskan, dia dan timya sudah menyiapkan gugatan dan upaya hukum lain jika nanti putusan majelis hakim nyeleneh. 

"Untuk saat ini kami dan tim tetap akan berbaik sangka pada JPU maupun majelis hakim, kita tunggu saja finalnya," tandasnya.

#GPHN   #BJB   #Tangerang   #kreditur