Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Nganggur Akibat PHK, Perantau Nekat Mudik Dan Rela Nangis Ketika Disuruh Putar Balik

NS/RN | Kamis, 06 Mei 2021
Nganggur Akibat PHK, Perantau Nekat Mudik Dan Rela Nangis Ketika Disuruh Putar Balik
Ilustrasi pemudik motor.
-

Disuruh Putar Balik, Pemudik Korban PHK Nangis Gak Punya Duit Lagi 

RN - Mudik memang menjadi pilihan. Sebab, lebih nyaman di kampung halaman ketika Lebaran, apalagi menjadi korban PHK. 

"Kami mau tidak mau mudik mas, lha dah gak ada kerjaan ini," tegas Trisno warga Bekasi, Jawa Barat yang nekat mudik naik motor, Rabu (5/5) malam.

BERITA TERKAIT :
KFC Jebol Rp 557 Miliar Dan PHK Ribuan Karyawan, Apakah Dampak Boikot?
Wamenaker Datangi Pabrik Sritex, Aktivis 98 Kalau Kerja Gercep

Trisno bersama tiga temannya mudik ke Purwokerto, Jawa Tengah lantaran pabriknya tempat bekerja sudah tidak operasi. "Nekat ajalah daripada di sini nganggur," ucapnya.

Di Pos Penyekatan Mudik Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/5). Seorang pemudik dicegat polisi saat hendak mudik ke Lampung.

Aparat kepolisian menyetop perempuan tersebut guna melakukan pengecekan. Usai dicek, ternyata ia tak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.

"Saya mau pulang, Pak," kata perempuan pengendara motor tersebut, disiarkan CNNIndonesia TV. Air matanya berlinang saat menghadapi pemeriksaan oleh kepolisian.

Aparat sempat memintanya putar balik. Namun, perempuan tersebut justru menangis. Ia memohon agar polisi memperbolehkannya melintas.

Perempuan itu mengaku sudah tak punya uang lagi. Ia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena krisis pandemi Covid-19.

Dia terus membujuk sembari menangis agar diperbolehkan mudik. Akhirnya, aparat pun luluh. Polisi memperbolehkan sang perempuan kembali ke kampung halamannya.

Kebijakan itu ditempuh guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Tahun lalu, jumlah kasus Covid-19 meningkat 93 persen pascamudik.

Kebijakan itu disertai pembatasan perjalanan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei. Pemerintah masih memperbolehkan warga berpergian antarprovinsi, tetapi dengan aturan perjalanan yang ketat.