Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kemenhub Gelar Uji Public Regulasi Tarif Sewa Taksi Online

RN | Jumat, 09 November 2018
Kemenhub Gelar Uji Public Regulasi Tarif Sewa Taksi Online
-

RADAR NONSTOP - Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sedang melakukan uji public terkait regulasi baru angkutan sewa taksi online di beberapa kota besar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan masalah tarif taksi online pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen.

“Sekarang kita tinggal  memastikan aplikator menerapkan regulasi yang kita buat, yaitu tarif batas atas dan batas bawah Rp.3.500 sampai Rp.6.500 berlaku untuk Pulau Jawa dan Sumatera,” jelas Dirjen Budi.

BERITA TERKAIT :
Heboh Dugaan Pejabat Kemenhub Injak Alquran, Alumni 212 Lapor Polisi
80 Persen Belum Masuk Merak, Pemudik Jakarta Yang Ke Sumatera Saling Tunggu 

Dirjen  mengakui hingga saat ini pihaknya masih melihat adanya persaingan tarif antar aplikator. Diharapkan mereka harus mengikuti ketentuan yang ada.

“Kemarin saya sudah menyurati kepada dua aplikator  untuk menyesuaikan dan patuh terhadap pemerintah terkait tariff yang baru dikeluarkan regulasinya,” tegas Dirjen Budi.

Budi mengatakan  pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi tarif aplikator taksi online ini.

“Kita akan diam-diam melakukan sampling tentang bagaimana kedua aplikator itu mematuhi regulasi kita. Kalau tarifnya tidak sesuai, kita akan berikan surat peringatan sampai mereka mengikuti ketentuan itu,” kata Dirjen Budi.

Perihal tarif  dirjen berhara sudah dapat sejalan dengan keinginan dari mitra pengemudi dengan penerapan tarif dari aplikator.

Selain tarif,  Dirjen  turut membahas perihal suspend sepihak yang sering dikeluhkan oleh mitra pengemudi. Kalaupun nanti dilakukan suspend setidaknya ada komunikasi yang baik antara mereka (aplikator dan mitra pengemudi).

“Setidaknya ada lembaga khusus diantara mereka untuk menghindari pemutusan sepihak,” ucap Dirjen Budi.

Mengenai regulasi baru pengganti PM 108 ini,  Budi menargetkan akan selesai pada 20 November mendatang sehingga begitu diimplementasikan nantinya tidak ada lagi gejolak dari pihak-pihak yang kurang puas terhadap regulasi yang disusun.