RN - Aliansi Mahasiswa Melawan Ketidakadilan Rakyat Kabupaten Bekasi (AMERTA) melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021).
Korlap Aksi, Lintar Maulana menjelaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) salah satu janji politik Presiden Jokowi dalam program nawacita, dimana PTSL ini adalah sebuah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak didalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan dan lainnya yang setingkat dengan itu.
"Dalam program ini seharusnya dapat membantu masyarakat karena mulai dari penyuluhan, pengukuran, dan hingga terbit sertifikat tidak dipungut biaya apapun karena sudah ditanggung Pemerintah. Tetapi tetap saja masih ada oknum-oknum ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang bermain dalam program ini. Pasalnya kami menemukan masih ada warga yang di pungut biaya, tepatnya di Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, dan jika di akumulasikan pungli tersebut bervariatif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta rupiah," tegas Lintar.
BERITA TERKAIT :Untuk itu, sambung Lintar, sangat disayangkan bila ada oknum BPN yang mencoreng nama baiknya sendiri.
"Kami rasa BPN telah menelan ludah sendiri dengan pernyataanya bahwa Program PTSL itu gratis realita dilapangan ternyata masih saja ada oknum pungli berkeliaran," ujar Lintar.
Dalam kasus ini, AMERTA mengaku akan mengawal secara ekstra parlemen atau unjuk rasa dengan mengawal kasus tersebut, aksi unjuk rasa dilakukan di depan kantor ATR/BPN pada pukul 14.00 WIB, namun tidak ada respon baik yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
"Kami menduga Pihak ATR/BPN menyembunyikan sesuatu dari kasus ini, kalau memang tidak ada sesuatu yang disembunyikan kenapa mereka takut menemui kami untuk menyampaikan transparansi terkait tuntutan kami. maka dari itu kami akan kembali lagi untuk mempertanyakan dengan tegas dengan massa yang lebih banyak lagi," tegas Korlap Aksi seraya mengakhiri.