Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Suap Penyidik KPK

Wali Kota Tangjungbalai Sudah Dibui, Azis Kapan Nih?

NS/RN/NET | Minggu, 25 April 2021
Wali Kota Tangjungbalai Sudah Dibui, Azis Kapan Nih?
Azis Syamsuddin
-

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial (MS), pada Sabtu (24/4). 

Syahrial ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK pada Sabtu (24/4) mengatakan, penahanan untuk kepentingan penyidikan. Syahrial akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021. 

BERITA TERKAIT :
Sempat Bingung Bawa Anaknya Kontrol ke Cengkareng, Kel. Penjaringan Bakal Buat Surat Bantuan Bazis
Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel Pegang Duit Suap Soal 'Free Proyek'

Syahrial akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan. Diketahui, KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Stepanus Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

KPK menduga Azis meminta Stepamus Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Tak hanya itu, KPK menduga Maskur juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp 438 juta. KPK memastikan akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.