RN - Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam kegiatan Jalan Sehat PANNA di Kota Bogor dengan terlapor MZA dkk ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan Unggul selaku kuasa hukum pelapor Mastaria Manurung berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan No: SP.Sidik/458/XI/2022/Restro Bekasi Kota 4 November 2022 yang diterima dari Unit Penyidik Harga Benda (Harda) Polresto Bekasi Kota, kemarin. Dalam SPDP itu, terlapor dijerat pasal 372 KUHP yang lantas dipertanyakan pihak Mastaria.
"Meski proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Namun kami mempertanyakan penetapan pasal yang kurang cermat atas LP klien kami, yakni Mastaria Manurung," ujar Unggul, Rabu (9/11/2022).
BERITA TERKAIT :Padahal dalam kasus ini, menurut Unggul, terlapor secara terang-terangan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana talangan kliennya. Selain itu, para terlapor juga ingkar janji dalam pengembalian dana talangan puluhan juta rupiah selama dua tahun terhadap kliennya.
"Tidak dicantumkannya pasal 378 KUHP di dalam SPDP yang diterima klien kami terkesan ada pengecualian pasal dalam objek pidana penyidikan dan penetapannya," keluh Unggul.
Lanjut Unggul, bila ditelaah dari kaca mata hukum tindak pidana antara pasal 378 dan 372 tidak bisa dipisahkan dalam setiap modus tindak pidana penipuan.
"Realisasi Jalan Sehat PANNA di Kota Bogor 29 Februari 2020 berjalan sesuai rencana panitia penyelenggara,tapi pada faktanya terlapor tidak ada itikad baik melakukan pengembalian dana talangan sehingga kliennya membuat laporan ke kepolisian," paparnya.
"Pengingkaran pengembalian dana talangan klien kami ini seharusnya masuk dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP," tegas Unggul, menambahkan.
Faktanya, jelas Unggul, MZA di depan penyidik tidak bisa mempertangungjawabkan uang belasan juta rupiah untuk biaya pengurusan izin Jalan Sehat PANNA di Satpol PP Pemerintah Kota Bogor dan Polres. Alhasil, penyidik meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.