RN – Plt Ketua Golkar Kota Bekasi yang baru, Aria Girinaya tak bisa berkantor di gedung Golkar Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Sebab gedung tersebut dirantai. Diduga hal itu dilakukan oleh pengurus yang lama.
Kehebohan tersebut terjadi saat Aria Girinaya ingin menggelar jumpa pers terkait penunjukkan sebagai Plt Ketua Golkar Bekasi usai menggantikan Plt yang yang lama yakni Ade Puspitasari.
Di depan pintu Gedung Golkar ia mengaku tidak mau ikut campur dalam sengketa hukum terkait kepemilikan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi. Kendati demikian, dirinya tetap menjalankan kegiatan Partai dikantor DPD Golkar dengan pertimbangan sejarah kebesaran Partai di Kota Bekasi selama ini.
BERITA TERKAIT :“Saya tidak mau terlibat dalam urusan sengketa hukum dan kami tetap memakai kantor ini, sebab kantor ini sebagai sejarah kebesaran Partai Golkar di Kota Bekasi selama ini dan sampai saat ini,” ujar Aria.
Aria Girinaya beserta Plt Sekeretaris Golkar Kota Bekasi, Amin Fauzi hadir bersama delapan Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Golkar. Kedatangan mereka diwarnai dengan kemarahan pengusaha Andy Salim sebagai pembeli Gedung tersebut.
"Sudah bisa mulai kerja untuk melakukan hal yang bersifat politis karena surat Plt Ketua dan Sekretaris sudah dikeluarkan oleh DPD Golkar Provinsi Jawa Barat dalam hal ini oleh Ketua Plt DPD Partai Golkar," kata Aria.
Aria menjelaskan, Surat Plt Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Kota Bekasi dikeluarkan pada tanggal 8 April 2021. Hal itu juga sudah diketahui oleh DPP Partai Golkar.
"Artinya, Golkar Kota Bekasi tidak ada kefakuman kepengurusan kemudian juga kerena saya juga baru hari ini mengunjungi dalam kapasitas saya sebagai Plt makanya kemudian kami mengundang semua Anggota Fraksi DPRD Kota Bekasi untuk bersilaturahmi dengan kami," katanya.
Dengan terbentuknya pengurus yang baru maka kepengurusan DPD Golkar Kota Bekasi menjadi demisioner. Konsolidasi dibawah kepemimpinan Aria sebagai Plt Ketua akan dilakukan secara bertahap.
“Nanti kita akan bertahap, pertama konsolidasi internal, konsolidasi Fraksi-fraksi. Setiap progres akan kita laporkan kepada Plt Ketua Jawa Barat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Gedung Golkar yang terdapat di Jalan Ahmad Yani hingga kini menjadi sengketa. Gedung tersebut akan dieksekusi oleh pembeli gedung yakni Andi Iswanto Salim. Saat ini gedung tersebut sedang berproses di Pengadilan Negeri Bekasi yang berujung laporan pidana terhadap Rahmat Effendi selaku Ketua DPD lama yang menjual gedung.
Menanggapi hal ini, Andi Salim mengaku selaku pembeli Gedung mengaku tidak pernah melakukan penggembokan Gedung tersebut.
"Kalau mau malah saya pagari atau tembokin aja sekalian. Gedung ini sedang dalam posisi pengajuan eksekusi, mereka Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi di era kepemimpinan Rahmat Effendi sudah empat kali kalah gugatan dengan saya di Pengadilan Negeri Bekasi," ungkap Andi Salim.
Andi mengaku kalau dirinya mendengar ada perintah kepada salah Pengurus lama yang kemudian menyuruh salah satu Anggota Dewan Kalimalang lalu kemudian menyuruh orang buat merantai dan menggembok gedung yang mengakibatkan Aria Girinaya tidak bisa menggelar acara Konferensi Pers dengan para awak media karena pintu masuk Gedung dirantai oknum yang tak berotak.
"Lihat aja dari rantai dan gemboknya masih baru banget Mungkin bermaksud untuk mencemarkan nama baik atau mengkambing hitamkan saya dengan melakukan penggembokan Gedung itu selain juga buat menghambat atau sebagai langkah penolakan atas kehadiran Plt yang baru dari DPD Jawa Barat yang mana akan berkantor di Gedung lama. Menurut saya hal tersebut tidak patut untuk dilakukan, justru kelihatan watak dan sifat aslinya, bulus," cetus Andi.