Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Status Kasus Penipuan Investasi Bodong di Jakarta Timur Dipertanyakan? Pelaku Hingga Kini Belum Ditangkap

YD/DIS/RN | Senin, 12 April 2021
Status Kasus Penipuan Investasi Bodong di Jakarta Timur Dipertanyakan? Pelaku Hingga Kini Belum Ditangkap
-

RN - Maraknya kasus penipuan berkedok investasi barang/produk sering terjadi di Indonesia dengan dalih mendapatkan keuntungan selangit sering menjadi godaan bagi para pencari investasi berlipat.

Seperti yang terjadi di wilayah Jakarta Timur, aksi penipuan yang mana pelakunya masih berstatus buronan dan belum tertangkap.

Diah Eka Tantri, selaku pelapor menjelaskan kepada awak media bahwa awal mula dirinya kenal dengan perempuan tersebut adalah teman, lalu perempuan bernama Atika mengaku sebagai agen market dari MS.

BERITA TERKAIT :
Di Tangan Bupati Dico, Nilai Perekonomian dan Investasi Kabupaten Kendal Meningkat
Akhir Pelarian Buronan Bos Robot Trading Rp 1,8 Triliun, Dicokok Di Bangkok Dan Kini Diborgol 

Terduga Atika menawarkan produk investasi berjenis kosmetik dan macam-macam yang terkandung didalamnya adalah ketika orang menginvestasikan uang maka akan ada fee 20% setelah barang tersebut datang.

"Setelah saya membayar Rp 500 juta dalam pembayaran 2 tahap, kok saya curiga akhirnya saya telepon, WhatsApp messenger namun no saya di blokir, maka saya pun curiga akhirnya keempat teman saya pun serentak menanyakan kepada Atika, namun hasil nihil," ungkap Tantri dengan nada kesal, Minggu (11/4/2021).

Dalam kejadian tersebut, sambung Tantri, keempat teman saya pun akhirnya tertipu oleh Atika dengan macam-macam nominal investasi ada yang Rp 400 juta sampai Rp 1 milliar. Jika dihitung kerugian semuanya adalah Rp 4,5 milliar Atika membawa uang pergi.

Akhirnya ia pun melaporkan terduga Atika ke Polres Jakarta Timur pada tanggal 7 Agustus 2019 lalu. Namun sampai saat ini belum ada titik terang dan hampir belum ada tindakan kepolisian untuk menangkap penipuan investasi bodong tersebut.

“Saya melaporkan pada bulan Agustus 2019 dengan kuasa hukum saya dan sudah memenuhi syarat administrasi dari awal hingga akhir tetapi sudah 2 tahun kasus ini belum bisa segera diproses dengan cepat dan transfaran dari pihak kepolisian Jakarta Timur. Adapun surat-surat pelaporan sudah saya tempuh. Sudah saya tempuh," ungkap Tantri.

Tantri pun berharap agar pihak Kepolisian Jakarta Timur tidak tebang pilih dalam menangani kasus mafia penipuan investasi bodong yang dilakukan Atika kepada empat orang yang nilainya tidak sedikit tapi milliaran uang yang ditipu.

"Saya hanya heran kenapa kasus ini harus sampai 2 tahun lamanya, sedangkan uang saya dan teman-teman saya dibawa kabur. Saya harap instansi kepolisian terbuka dan saya percaya kepada pihak kepolisian untuk seadil-adilnya membela yang benar dan menangkap para penjahat serta pencurian melalui investasi bodong. Agar hal ini tidak terulang untuk masyarakat lainnya. Saya ingin perkara ini dilanjutkan di meja hijau dan menuntut ganti rugi sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya ingin tegaskan kasus ini harus di respon cepat oleh pihak Kepolisian Jakarta Timur untuk menangkap Atika sebagai tersangka penipuan investasi bodong," ujar Tantri selaku pelapor.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tantri, Arjo Pranoto, SH turut menjelaskan terduga Atika dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP

"Saya selaku pendamping hukum dari Diah Ekatantri Apsari melaporkan kepada kepala satuan reserse kriminal Jakarta Timur dengan No surat : 969/K/VIII/2019 Red.JT. tanggal 07 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh  Bpk Imron Ermawan selaku Ajun Komisaris Besar Polisi," tegasnya.

Arjo Pranoto menerangkan, Surat tersebut adalah SP2HP ke- 4 dengan Isi pertama rujukan berisi penetapan status terlapor atas penipuan dan penggelapan, kedua adalah surat tugas penyidikan, ketiga  adalah 4 jumlah korban dan saksi.

"Seharusnya ketika surat SP2HP Ke-4 pihak Kepolisian Jakarta Timur secepatnya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan untuk menjadi tersangka sebelum memasuki masa persidangan, artinya laporan yang kami kawal dari 2019 sampai 2021 dua tahun lamanya belum ada kejelasan dan belum direspon dengan baik oleh pihak Kepolisian Jakarta Timur. Seharusnya sudah ada proses penangkapan dan penyidikan terhadap sdr. Atika sebagai tersangka," paparnya.

Sebagai pendamping hukum, Lanjut Arjo, menginginkan kejelasan hukum dari pihak Kepolisian karena surat pelaporan sudah tertulis dan ditandatangani, pula surat SP2HP Ke-4 sudah dikeluarkan.

"Dan sudah ada tugas penyidikan untuk menangkap tersangka Atika dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong. Saya harap hal ini dibuka terang benderang kepada publik agar kita semua mengetahui bahwa tindakan kriminal harus diusut sampai tuntas siapapun orangnya," katanya.