RN - Koalisi Kawali Indonesia Lestari Bekasi Raya (Kawali Bekasi Raya) mendorong Audit Lingkungan dan Pembenahan Terhadap Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Kawali Bekasi Raya, Yopi Oktavianto mengungkapkan bahwa persoalan Lingkungan Hidup yang melibatkan dunia Industri di Kabupaten Bekasi sudah pada situasi yang mengkhawatirkan. Kawali Bekasi Raya menilai tanggung jawab dan peran Pemerintah dalam pengawasan, dan penindakan pada pelanggaran lingkungan hidup masih belum maksimal.
"Bangunan pabrik maupun kawasan Industri di Bekasi itu masih banyak yang cacat administrasi AMDAL, maka fokus masyarakat dan peranan Lembaga yang berkompeten, harusnya mengkritisi semua perusahaan yang masih belum melakukan penyusunan AMDAL," ujar Yopi, Senin (12/04/2021).
BERITA TERKAIT :Yopi menambahkan, untuk Perusahaan yang telah memiliki AMDAL, maka pemantauan dan monitoring RKL RPL mereka harus dilakukan secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Di Kabupaten Bekasi ini masih banyak yang belum lengkap AMDALnya, maka seharusnya para pemerhati lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tidak hanya menyoroti dua pabrik saja yang sedang ramai di perkarakan dan bermasalah terhadap lingkungannya,” ungkapnya.
Dalam hal ini, sambung Yopi, merujuk pada KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012, maka Bupati yang memiliki wewenang untuk menerbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten.
"Peran penting Dinas Lingkungan Hidup kepada perusahaan yang telah memiliki AMDAL adalah melakukan monitoring dan pengawasan secara aktif. Bukan sekedar menerima laporan dari konsultan Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh perusahaan," paparnya.
Di sisi lain, kata Yopi, Mabrur selaku Deputy II (Membawahi Bidang Advokasi dan Kampanye) Kawali Bekasi Raya juga menegaskan, DPRD atau legislator itu juga harus bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Anggota DPRD kan harusnya melakukan Rapat Kerja dengan Dinas LH, menanyakan kinerja mereka, memantau penggunaan anggaran yang dikucurkan kepada mereka, karena dinas itu kan menggunakan APBD,” sambutnya.
Menurutnya, DPRD sudah benar melakukan Sidak terkait pencemaran sungai yang pernah dilakukan pada November 2020 lalu.
“Saya heran, DPRD kan sudah melakukan sidak untuk mencari bukti pencemaran lingkungan hidup yang di duga di lakukan oleh Perusahaan Fajar Paper W, dan kita ketahuinpada saat itu didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Pak Arnoko. Ini sudah berbulan-bulan hasil pengujian air sungai, masyarakat tidak diberitahu hasilnya. DPRD bersama DLH Kabupaten Bekasi seperti lepas tanggung jawab terhadap keterbukaan informasi publik. Seharusnya ini sudah pada tahap penindakan kalau benar-benar ditangani sesuai prosedur," tutupnya.