RADAR NONSTOP - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) nyatakan perkara dugaan tindak pemilu atas nama tersangka David H Rahardja sudah lengkap.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kepala Subseksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Fedrik Adhar di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ketua Koordinator Sentra Bawaslu Jakarta Utara, Gakkumdu Bawaslu Jakut, Benny Sabdo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (8/11/2018) akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BERITA TERKAIT :Menurut Benny, tersangka tidak dilakukan penahanan karena sejauh ini kooperatif dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Benny mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara, dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
"Majelis hakim harus mempertimbangkan betul terkait batas waktu, jika diperlukan sidang sampai malam hari," kata Benny, Rabu (7/11/2018).
Benny mengatakan, caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo itu terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng saat kampanye.
Kegiatan kampanye tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan Bawasku DKI Jakarta, Burhanudin, menyerukan tolak politik uang, politisasi SARA dan hoax di kawasan Kepala Gading.
Bahkan, ia sempat mengajak pengacara Hotman Paris Hutapea serukan menolak politik uang di kedai Kopi Johny.
Burhanudin mengatakan, Bawaslu DKI melakukan gerakan sosialisasi anti politik uang secara masif di seluruh kota.
"Untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil, Bawaslu gencar lakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan," tandasnya.