RN – Satuan Polisi (Satpol) PP DKI Jakarta berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 532 juta dari warga yang tidak memakai masker saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembtasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari-12 April 2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sebanyak 163.116 warga terjaring dalam razia PPKM. Dari data tersebut sebanyak 159.591 orang dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan sisanya dikenakan denda administrasi.
"Sebanyak 3.525 orang dikenakan sanksi denda administratif. Denda yang terkumpul sebesar Rp532 juta," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).
BERITA TERKAIT :Selanjutnya, untuk pelanggaran rumah makan atau kafe, terdapat 21 dari 31.289 unit yang diawasi dikenakan denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kata dia, denda yang terkumpul yaitu mencapai 96 juta.
"Lalu 130 unit ditindak pembubaran karena melanggar waktu operasional. Satu lokasi dicabut izinnya, 2.975 dikenakan teguran tertulis dan 515 tutup sementara (1x24 jam atau 3x24 jam)," papar dia.
Kemudian, sebanyak 105 perusahaan atau industri mendapatkan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Selanjutnya 2.556 unit diberikan teguran tertulis dan 15 unit diberikan sanksi denda.