RN - Dituduh masuk dengan ilegal, Gubernur Papua Lukas Enembe bersama dua orang rekannya dideportasi atau diusir oleh pemerintah Papua Nugini (PNG). Lukas sudah dua hari berada di Vanimo, Papua Nugini.
Lukas masuk ke PNG kabarnya untuk berobat. Harusnya Lukas sudah diperiksa terkait tuduhan masuk ke PNG ilegal.
"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG)," ucap Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono kepada wartawan di Jayapura, Jumat (2/4/1021).
BERITA TERKAIT :Novianto mengatakan pihaknya akan memeriksa Lukas Enembe. Namun, dikarenakan kondisi Lukas tidak sehat, pemeriksaan ditunda sementara.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Karena kondisi beliau kurang fit, akan dilakukan nantinya,' ujarnya.
Novianto mengatakan, selain Gubernur Papua yang melakukan lintas batas secara ilegal, ada dua orang lainnya, yakni Elin Wonda dan Hendrik Abodondifu. Novianto pun menuturkan deportasi yang dilakukan pemerintah PNG merupakan bentuk tindakan keimigrasian.
"Untuk melakukan deportasi, tentu melalui konsulat di sana yang memfasilitasi, sehingga dibuatkan dokumen perjalanan, yakni surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," jelasnya.