Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Temuan BPK 2016

JPM Laporkan Dinas Bina Marga Ke Jampidsus

RN/CR | Rabu, 31 Maret 2021
JPM Laporkan Dinas Bina Marga Ke Jampidsus
Yusmada Faizal -Net
-

RN - Penyalahgunaan wewenang dalam dalam bidang anggaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seolah tak ada habis - habisnya.

Kali ini Dinas Bina Marga yang dilaporkan ke Jampidsus Kejagung oleh Jakarta Procurement Monitoring (JPM).

Pelaporan tersebut berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Jakarta, terkait TA (tahun anggaran) 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 30/-077.32 tgl 25 Juni 2015 senilai Rp. 36.100.000.000,- dgn jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25Juni sd. 22Oktiber 2015.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Penentuan harga barang/paket menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yg disediakan LKPP, dgn harga satu paketnya Rp. 1.700.000.000,-.

Dalam Temuan BPK-RI Perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain:

1. Berdasarkan dok proses penganggaran diketahui bhw UPT Alkal Dinas Bina Marga gunakan uraian harga dari PT. DMU, juga digunakan dlm proses negoisasi di LKPP u dicantumkan dlm e-Katalog. Pdhal PT. DMU blm terdaftar sbg agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.

2. Barang yg diserahkan ke dinas bina marga di indikasikan Tdk Sesuai dgn Barang yg di Tawarkan dan di Tayangkan dlm e-Katalog. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.

3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yg dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dlm KAK yg antara lain menyebutkan:

a. Penyedia Barang Harus ATPM

b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM

c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM

4. Dari Permasalahan tsb, mengakibatkan Dinas Bina Marga tdk mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yg terdaftar di e-Katalog.

5. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp. 13.432.155.000,0

Diketahui, pada Tahun 2015 Kadis Bina Marga dijabat oleh Yusmada Faizal, saat ini yang bersangkutan sudah menjabat di pos baru, yakni menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA).

“Terkait temuan ini (BPK 2016) ini, kami (JPM) sudah bersurat kepada Anies (gubernur) dan Ariza (wagub),” ujar Ketua JPM, Ivan Parapat. 

Selain itu, JPM juga telah berkoordinasi dengan dengan, Ali Mukartino, Jampidsus Kejagung RI mendesak agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan ini.