Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Korban Pelecehan Blessmiyanda Diduga Lebih dari satu Orang

DIS/RN | Sabtu, 27 Maret 2021
Korban Pelecehan Blessmiyanda Diduga Lebih dari satu Orang
-

RN – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menduga korban pelecehan mantan Kepala Badan Pelayanan dan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda leih dari satu orang.

Berdasarkan keterangan dari korban, dugaan pelecehan seksual dilakukan Blessmiyanda tak hanya dialaminya. "Infonya korban lebih dari satu. LPSK sudah mendapat konfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual ini," kata Edwin, Jumat (26/3/2021).

Atas dugaan ini, LPSK pun siap membeikan perlindungan kepada korban atau saksi yang mengetahui perkara ini. Perlindungan ini untuk memberikan arasa aman kepada korban atau saksi yang biasanya adalah bawahan dari pelaku.

BERITA TERKAIT :
Dugaan Pelecehan di SMKN 56, Praktisi: Dunia Pendidikkan di Jakut Sedang Tidak Baik-baik
Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," ucapnya.

Perkara ini, kata Edwin, tidak bisa hanya diselesaikan secara admiistratif saja, meski Blessmiyanda telah diperiksa oleh Inspektorat ASN DKI Jakarta. Namun, ia menginginkan perkara ini juga masuk ke ranah pidana.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain administrasi," katanya.

Menurut Edwin, pemeriksaan Inspektorat tentu memiliki batasan karenanya, LPSK berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum.

Selain itu, penyelesaian pidana juga memberikan rasa keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.

"Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," ujar Edwin.